A. Hadits-hadit tentang Masalah Tidur
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَاجِي رَجُلًا فِي جَانِبِ الْمَسْجِدِ فَمَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ حَتَّى نَامَ الْقَوْمُ
Dari Anas bin Malik berkata, “Pada suatu hari ketika iqamat sudah dibacakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih berbicara dengan seseorang di sisi masjid. Beliau belum juga melaksanakan shalat hingga sebagian para sahabat tertidur.” (HR. Bukhari, Muslim)
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُا كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِي وَاللَّهِ
Dari Qatadah dia berkata, saya mendengar Anas berkata, “Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tertidur, kemudian mereka shalat tanpa berwudhu.” Dia berkata, “Aku berkata, ‘Aku mendengarnya dari Anas. Dia berkata, ‘Ya, demi Allah’.” (HR. Muslim, Tirmidzi)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا فِي لَيْلَتِهَا فَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ ثُمَّ قَالَ نَامَ الْغُلَيِّمُ أَوْ كَلِمَةً تُشْبِهُهَا ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيطَهُ أَوْ خَطِيطَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
Dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Aku bermalam di rumah bibiku (Maimunah binti Al Harits), isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersamanya karena memang menjadi gilirannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat isya`, lalu beliau pulang ke rumahnya dan shalat empat rakaat, kemudian tidur dan bangun lagi untuk shalat.” Ibnu Abbas berkata, “Beliau lalu tidur seperti anak kecil (sebentar-sebentar bangun) -atau kalimat yang semisal itu-, kemudian beliau bangun shalat. Kemudian aku bangun dan berdiri si sisi kirinya, beliau lalu menempatkan aku di kanannya. Setelah itu beliau shalat lima rakaat, kemudian shalat dua rakaat, kemudian tidur hingga aku mendengar dengkurannya, kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat subuh.” (HR. Bukhari, Muslim)
عَنْ زِرٍّ قَالَ سَأَلْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ عَنْ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا مُسَافِرِينَ أَنْ نَمْسَحَ عَلَى خِفَافِنَا وَلَا نَنْزِعَهَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ
Dari Zirr, dia berkata; “Aku bertanya kepada Shafwan bin Assal tentang mengusap kedua sepatu, ia menjawab: ” Bila kami dalam perjalanan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami mengusap sepatu kami, dan tidak melepasnya selama tiga hari karena buang air besar atau buang air kecil, atau tidur, kecuali karena junub.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah. Hasan)
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Dari Ali bin Abu Thalib dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tali pantat adalah kedua mata, maka barangsiapa yang tidur, hendaklah dia berwudhu.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah. Dhaif)
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ
Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian mengantuk saat shalat hendaklah ia tidur hingga hilang kantuknya, karena bila shalat dalam keadaan mengantuk ia tidak menyadari, mungkin ia bermaksud beristighfar padahal bisa jadi ia mencaci dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim)
من إستحق النوم فقد وجب عليه الوضوء
“Barangsiapa yang tidur hingga terlelap, maka ia wajib berwudhu.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abdurrazzaq dari Abu Hurairah. Mauquf dengan sanad yang shahih)
وجب الوضوء علي كل نائمن إلا من خفق رأسه خفقة أو خفقتين
“Wudhu diwajibkan atas setiap orang yang tidur, kecuali orang yang tetunduk-tunduk kepalanya, sekali atau dua kali saja.” (HR. Abdurrazzaq, Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni dari Ibnu Abbas. Dhaif secara Mauquf dan Marfu’)
ليس علي من نام جالساً وضوء حتي يضع جنبه
“Tidak ada kewajiban berwudhu atas orang yang tidur sambil duduk hingga ia meletakkan adannya.” (HR. Ibnu Adi, Ad-Daruquthni, Ath-Tahabrani dari Abdullah bin Amr. Munkar)
إذا نام العبد في سجوده باهي الله تعالي به الملائكة يقول: انظروا إلي عبدي روحه عندي وجسده في طاعتي
“Apabila seorang hamba tidur dalam sujudnya, maka Allah Subhânahu wa Ta’âlamembanggakannya di hadapan malaikat seraya mengatakan, ‘Lihatlah hamba-Ku itu! Ruhnya ada dalam genggaman-Ku, sedangkan jasadnya dalam ketaatan pada-Ku’.” (HR. … … … dari Anas bin Malik. Dhaif)
B. Berdasarkan Hadits di Atas Terdapat Beberapa Pandangan Para Ulama tentang Masalah Tidur
- Tidur tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Berdasarkan hadits no. 1, 2 dan 3. (Ibnu Umar, Abu Musa Al-Asy’ari, Sa’id bin Jubair, Makhul, Ubaidah as-Salmani, Al-Auza’i, dan selainnya)
- Tidur membatalkan wudhu. Berdasarkan hadits no. 5 dan 6. (Abu Hurairah, Abu Rafi’, Amr bin Az-Zubair, Atha’, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Al-Musayyab, Az-Zuhri, Al-Muzani, Ibnu Al-Mundziri, Ibnu Hazm, dan pendapat yang dipilih oleh Al-Albani)
- Tidur yang lama membatalkan wudhu sedangkan yang sebentar tidak. Berdasarkan hadits no. 7 dan 8. (Imam Malik, satu riwayat dari Ahmad. Pendapat yang dipilih oleh Az-Zuhri, Rabi’ah, dan Al-Auza’i)
- Tidur batal wudhunya kecuali jika dia tidur sambil bertelekan atau bersandar. Berdasarkan hadits no. 9 dan 10. (Hammad, Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan rekan-rekannya, Dawud, dan Asy-Syafi’i)
- Tidak membatalkan wudhu kecuali tidur seperti orang rukuk dan sujud. Dengan alasan: Posisi ini diduga kuat mudah keluar angin. (Imam An-Nawawi)
- Tidak membatalkan wudhu kecuali posisi sujud. (Diriwayatkan dari Ahmad)
- Tidur pada saat shalat tidak membatalkan wudhu, sedangkan di luar shalat membatalkan wudhu. Berdasarkan hadits no. 10. (Diriwayatkan dari Abu Hanifah)
- Tidak membatakan wudhu jika duduknya mantap pada tempat duduknya baik shalat maupun di luar shalat baik lama maupun sebentar. (Madzhab Syafi’i dengan metode kompromi)
C. Kesimpulan
- Hadits-hadits di atas zhahirnya saling bertentangan sehingga sebagian ulama menempuh metode tarjih yakni mengambil dalil yang diunggulkan dan menggugurkan dalil yang tidak diunggulkan (pendapat no. 1 dan 2).
- Sebagian ulama menempuh metode kompromi yakni mengkompromikan hadits-hadits tersebut dengan melihat kasusnya. Semua pendapat kecuali no. 1 dan 2.
- Pendapat yang paling rajih menurut saya di atas adalah dengan memakai kompromi yakni jika tidur lelap tanpa kesadaran lagi dengan segala keadaan baik lama atau sebentar membatalkan wudhu karena kuatnya dugaan keluarnya hadats tanpa dia sadari
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















