HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN SUJUD TILAWAH 2
- Jika sujud tilawah dilakukan dalam shalat, maka di sunnahkan bertakbir ketik sujud dan bangkit (Pendapat Jumhur), sedangkan sebahagiannya justru tidak dianjurkan.
- Dalam shalat berjama’ah tidak dianjurkan makmum sujud tilawah jika imamnya tidak sujud, sedangkan di luar shalat orang yang mendengarkan ayat sajadah boleh melakukan sujud tilawah meskipun yang membaca tidak melakukannya.
- Sujud tilawah boleh dilakukan pada waktu-waktu larangan mengerjakan shalat (Ba’da Shubuh, Ba’da Ashar, Saat Matahari akan Tenggelam, Saat Matahari belum tergelincir) tanpa dimakruhkan, karena larangan tersebut berkaitan dengan shalat, sementara sujud tilawah bukan shalat.
- Jika membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah pada saat sedang berjalan atau berkendaraan maka cukup dengan mengisyaratkan kepalanya kemanapun wajahnya menghadap sebagai pengganti dari sujudnya (HR. Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar)
- Jika membaca atau mendengar ayat sajadah lebih dari satu kali, ia boleh menunda sujud lalu sujud sekali saja di akhirnya.
- Jika ayat sajadah terletak di akhir surah maka boleh bersujud kemudian bangkit lalu menyambungnya dengan surah yang lain kemudian rukuk atau bisa langsung rukuk dan tidak perlu bersujud atau bersujud kemudian bertakbir lalu berdiri kemudian rukuk tanpa menambah surah bacaan.
- Jika membaca ayat sajadah di atas mimbar, maka boleh turun dari mimbar untuk sujud atau boleh sujud di atas mimbar jika memungkinkan.
- Sujud tilawah boleh dilakukan baik dalam shalat Wajib maupun shalat sunnah yang penting bukan dalam shalat yang sirr.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















