33. Tepuk Tangan
Madzhab Hanafi: Bertasbih itu untuk laki-laki dan tepuk tangan itu untuk perempuan.
Madzhab Maliki: Mengucapkan tasbih itu untuk laki-laki dan perempuan.
Madzhab Syafi’i: Bertasbih itu untuk laki-laki dan tepuk tangan itu untuk perempuan.
Madzhab Hanbali: Bertasbih itu untuk laki-laki dan tepuk tangan itu untuk perempuan.
34. Membuat Garis Pembatas
Madzhab Hanafi: Hukumnya mustahab (disukai).
Madzhab Maliki: Disunnahkan membuat pembatas untuk imam dan orang yang shalat sendirian jika takut ad orang yang lewat.
Madzhab Syafi’i: Mustahab.
Madzhab Hanbali: Disuki walaupun tidak takut ada orang yang lewat.
35. Menjulurkan/ Membentangkan Dua Lengannya (ketika Sujud)
Madzhab Hanafi: Hukumnya makruh menjulurkan dua tangannya.
Madzhab Maliki: Kaidah-kaidah mereka menyepakati bahwa hal itu adalah makruh.
Madzhab Syafi’i: Hukumnya makruh membentangkan dua lengannya.
Madzhab Hanbali: Para ahli ilmu membenci membentangkan kedua lengannya pada waktu sujud.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















