36. Berbicara di Dalam Shalat
Madzhab Hanafi: Berbicara karena lupa atau sengaja atau keliru paling sedikitnya dua huruf (yang jelas) walaupun tidak bisa difahami (maknanya) atau satu huruf yang dapat difahami (mempunyai makna). (Ini adalah batasan kata-kata yang membatalkan shalat).
Madzhab Maliki: Sengaja berbicara dengan perkataan asing (bukan bahasa shalat) seperti na’am (ya) membatalkan shalat, adapun jika dia berbicara untuk meluruskan imam yang salah maka ia tidak membatalkan shalat.
Madzhab Syafi’i: Banyak berbicara dengan sengaja padahal dia mengetahui bahwa hal itu haram walaupun dalam keadaan terpaksa adalah membatalkan shalat. Sedangkan jika yang berbicara orang yang lupa atau tidak tahu hukumnya maka tidak membatalkan shalat.
Madzhab Hanbali: Shalatnya batal jika seseorang berbicara dengan dua huruf atau lebih dengan sengaja.
37. Banyak Bergerak
Madzhab Hanafi: Banyak bergerak secara terus-menerus, ada yang memberi batasan bahwa “banyak” adalah tiga gerakan secara berturut-turut.
Madzhab Maliki: Shalatnya batal jika gerakannya membuat orang yang melihatnya mengira bahwa dia tidak sedang shalat.
Madzhab Syafi’i: Banyak bergerak di dalam shalat membatalkan shalat dengan syarat-syarat tertentu.
Madzhab Hanbali: Shalatnya batal jika gerakannya membuat orang yang melihatnya mengira bahwa dia tidak sedang shalat.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















