Al-Qaulus Sadid fii Syarhi Kitabit Tauhid Karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di
Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
عَنْ ثَابِتُ بْنُ الضَّحَّاكِ قَالَ نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ قَالُوا لَا قَالَ هَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ قَالُوا لَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ
Dari Tsabit bin Adh Dhahhak ia berkata; seorang laki-laki bernadzar pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyembelih unta di Buwanah. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya saya telah bernadzar untuk menyembelih unta di Buwanah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apakah padanya terdapat berhala diantara berhala-berhala jahiliyah yang disembah?” Mereka berkata; tidak. Beliau berkata: “Apakah padanya terdapat hari besar diantara hari-hari besar mereka?” Mereka berkata; tidak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Penuhi nadzarmu, sesungguhnya tidak boleh memenuhi nadzar dalam bermaksiat kepada Allah, dalam perkara yang tidak dimiliki anak Adam.” (HR. Abu Dawud dan sanadnya sesuai persyaratan Bukhari dan Muslim)
Faidah-faidah Hadits di Atas:
- Kemaksiatan dapat terjadi karena pengaruh tempat meskipun niat dan cara yang benar seperti pada hadits di atas. Bisa jadi menyembelih dengan basmalah dan niatnya untuk Allah tapi dilarang oleh nabi karena pengaruh tempat tersebut.
- Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebelum memberikan larangan dan kebolehan memperjelas masalah-masalah yang belum jelas untuk menghilangkan keraguannya dan ini hendaknya ditiru pula oleh pemberi fatwa (mufti).
- Tidak dilarang menentukan suatu tempat tertentu untuk melaksanakan nadzar selama itu bebas dari hal-hal yang dilarang.
- Seorang muslim berusaha seluruh perkataan dan perbuatannya menghindari menyerupai kaum musyrikin terutama dalam hal acara-acara keagamaan dan perayaan hari raya mereka.
- Tidak boleh bernadzar untuk melaksanakan suatu kemaksiatan dan tidak boleh pula bernadzar untuk hal yang tidak disanggupinya.
- Larangan bagi kaum muslimin untuk syiar-syiar kesyirikan (termsuk tempat penyembelihan)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















