Rukun shalat
Perbuatan dan ucapan dalam shalat terbagi menjadi tiga bagian:Pertama, rukun, yaitu sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan, baik karena faktor ketidaktahuan, ketidaksengajaan, maupun kelalaian. Kedua, kewajiban, yaitu sesuatu yang dapat membatalkan shalat jika dikerjakan secara sengaja, dan tidak membatalkannya jika dilakukan karena ketidaktahuan dan kelalaian, namun harus dibayar dengan melakukan sujud Sahwi. Ketiga, sunnah-sunnah shalat, yaitu apa yang tidak membatalkan shalat, baik dilakukan secara sengaja maupun karena lalai.
CATATAN: salah satu ta’rif (definisi) rukun, “Rukun berarti substansi sesuatu dan komponen yang darinya sesuatu itu tersusun, sekaligus merupkan salah satu bagian darinya, yang sesuatu itu tidak akan pernah ada melainkan dengannya.” (Hasyiyatur Raudhil Murbi, Ibnu Qasim [II/122])
Rukun-rukun Shalat Menurut Madzhab Hanafi
a. Berdiri.
b. Membaca Al-Qur’an.
c. Ruku’.
d. Sujud.
e. Duduk tahiyat akhir selam tasyahud.






















