Rukun shalat
Perbuatan dan ucapan dalam shalat terbagi menjadi tiga bagian:Pertama, rukun, yaitu sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan, baik karena faktor ketidaktahuan, ketidaksengajaan, maupun kelalaian. Kedua, kewajiban, yaitu sesuatu yang dapat membatalkan shalat jika dikerjakan secara sengaja, dan tidak membatalkannya jika dilakukan karena ketidaktahuan dan kelalaian, namun harus dibayar dengan melakukan sujud Sahwi. Ketiga, sunnah-sunnah shalat, yaitu apa yang tidak membatalkan shalat, baik dilakukan secara sengaja maupun karena lalai.
CATATAN: salah satu ta’rif (definisi) rukun, “Rukun berarti substansi sesuatu dan komponen yang darinya sesuatu itu tersusun, sekaligus merupakan salah satu bagian darinya, yang sesuatu itu tidak akan pernah ada melainkan dengannya.” (Hasyiyatur Raudhil Murbi, Ibnu Qasim [II/122])
Rukun-rukun Shalat Menurut Madzhab Malik
a. Niat.
b. Takbiratul ihram.
c. Berdiri pada saat takbirtul ihram, khusus pada shalat fardhu bukan untuk shalat sunnah.
d. Membaca Al-Fatihah.
e. Berdiri ketika membaca Al-Fatihiah, khusus untuk shalat fardhu, tidak untuk shalat sunnah.
f. Ruku’.
g. Bangkit dari ruku’.
h. Sujud.
i. Bangkit dari sujud.
j. Salam.
k. Duduk sesuai kadarnya.
l. Tuma’ninah.
m. I’tidal, pada tiap ruku’ dan sujud dan bangkit dari keduanya.
n. Berurutan dalam mengerjakannya.
o. Niat untuk mengikuti bagi makmum.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















