Tawassul yang bid’ah yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat. Tawassul yang bid’ah ini ada beberapa macam, di antaranya:
1. Tawassul dengan kedudukan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam atau kedudukan orang selainnya.
Perbuatan ini adalah bid’ah dan tidak boleh dilakukan. Adapun hadits yang berbunyi:
إِذَا سَأَلْتُمُ اللهُ فَاسْأَلُوْهُ بِجَاهِيْ، فَإِنَّ جَاهِي عِنْدَ اللهِ عَظِيْمٌ
Jika kalian hendak memohon kepada Allah, maka mohonlah kepada-Nya dengan kedudukanku, karena kedudukanku di sisi Allah adalah agung.
Hadits ini adalah bathil yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak terdapat sama sekali dalam kitab-kitab hadits yang menjadi rujukan, tidak juga seorang ulama yang menyebutnya sebagai hadits. Jika tidak ada satupun dalil yang shahih tentangnya, maka itu berarti tidak boleh, sebab setiap ibadah tidak dilakukan kecuali berdasarkan dalil yang shahih dan jelas.
2. Tawassul dengan dzat makhluk.
Tawassul ini (seperti bersumpah dengan makhluk) tidak dibolehkan, sebab sumpah makhluk terhadap makhluk tidak dibolehkan, bahkan termasuk syirik, sebagaimana disebutkan di dalam hadits. Dan Allah tidak menjadikan permohonan kepada makhluk sebagai sebab dikabulkannya doa dan Dia tidak mensyariatkan hal tersebut kepada para hamba-Nya.
3. Tawassul dengan hak makhluk.
Tawassul ini pun tidak dibolehkan, karena dua alasan:
Pertama, bahwa Allah tidak wajib memenuhi hak atas seseorang, tetapi justru sebaliknya, Allah-lah yang menganugerahi hak tersebut kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman-Nya:
وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ (47)…
… Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (QS. Ar-Ruum[30]: 47)
Orang yang taat mendapatkan balasan (kebaikan) dari Allah karena anugerah dan nikmat, bukan karena balasan setara sebagaimana makhluk dengan makhlul lainnya.
Kedua, hak yang dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya adalah hak khusus bagi diri hamba tersebut dan tidak ada kaitannya dengan orang lain dalam hak tersebut. Jika ada yang bertawassul dengannya, padahal dia tidak mempunyai hak berarti dia bertawassul dengan perkara asing yang tidak ada kaitannya antara dirinya dengan hal tersebut dan itu tidak bermanfaat untuknya sama sekali.
Adapun hadits yang berbunyi:
أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ…
Aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang yang memohon.
Hadits ini dha’if sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (III/21), lafazh ini milik Ahmad dan Ibnu Majah. Di dalam sanad hadits ini terdapat Athiyyah al-Aufi dari Abu Sa’id al-Khudri. Athiyyah adalah perawi yang dha’if seperti yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Adzkaar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam al-Qaa’idatul-Jaliilah dan Imam adz-Dzahabi dalam al-Miizaan, bahkan dikatakan (dalam adh-Dhu’aa-faa’, I/88): “Disepakati kedha’ifannya!!” demikian pula oleh al-Hafizh al-Haitsami di tempat lainnya dalam Majma’uz Zawaa’id (V/236)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















