Jenazah laki laki tanpa identitas dengan umur sekira 60 tahun yang oleh warga sering dipanggil Aco dan telah berada selama kurang lebih sebulan di kamar jenazah RS Bhayangkara Makassar, akhirnya pelaksanaan pemulasaran (Perawatan jenazah) berhasil dilaksanakan dengan baik oleh tim khusus Pengurusan Jenazah Tajdidul Iman (PJTI) binaan salah satu ulama Makassar, KH. Sudirman, S.Ag.
Dari keterangan polisi, jenazah tunawisma ini, ditemukan pertama kali dalam keadaan tidak bernyawa di pinggir jalan Bonerate, kelurahan Pattunuang kecamatan Wajo Makassar (samping gedung DKM), pada Sabtu malam, (22/7/2026 ) sekira pukul 20.30. Polisi kemudian membawa jenazah tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Sementara itu kordinator PJTI, ustad Awaluddin, menyebut, pihaknya diminta oleh Walikota Makassar melalui Dinas Sosial kota Makassar dan bagian Kesra Makassar untuk melakukan pemulasaran jenazah, terhadap Tunawisma tersebut.
“Ini hari (Senin 21/9/2026) kami diamanahkan oleh pemkot Makassar untuk menangani salah satu jenazah tanpa iidentitas yang sudah 1 bulan berada di kamar jenazah RS Bhayangkara Makassar” ungkap ustad Awal.
Usai mendapat laporan tersebut, sekira pukul 13.30, timsus PJTI yang dipimpin langsung ustad Awal dengan Koordinator Lapangan, ustad Syamsuddin dibantu anggota Yusdar dan Afdal yang memang memiliki spesialis tugas khusus itu, tiba di lokasi di RS Bhayangkara dan melaksanakan tugasnya
Usai pemulasaran hingga mengkafani dan shalat jenazah, kemudian dilakukan penerimaan jenazah (secara administrasi-red) dari DInsos dan Kesra Makassar ke tim PJTI, untuk dimakamkan di Raudhatul Jannah Tajdidul Iman yang terletak di Dusun Bangkala, Desa Je’nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
“Sekira pukul 14.30 wita, kami mengantar jenazah tersebut, dan telah menguburkannya. Alhamdulillah sebelum shalat Azhar prosesi pengurusan jenazah tersebut telah selesai” tandas ustad Awal.
Ia juga menambahkan jika pihaknya (PJTI-red) mendapat ucapan terima kasih dari Pemkot Makassar melalui Dinsos dan kabag kesra Makassar atas upaya melakukan pemulasaran jenazah tersebut. (*)





















