A. Kaitannya dengan Shalat
Madzhab Hanafi: Syarat sah shalat
Madzhab Maliki: Rukun shalat
Madzhab Syafi’i: Rukun shalat
Madzhab Hanbali: Syarat sah shalat
CATATAN: Kami rajihkan (memilih pendapat) madzhab Hanafi dan Hanbali yakni niat sebagai syarat sah shalat, berdasarkan dalil:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ … (5)
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus,… (QS. Al-Bayyinah[98]: 5)
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Semua perbuatan tergantung niatnya… (HR. Bukhari, Muslim dari Umar bin Khaththab)
Berdasarkan hadits tersebut bahwa sesunggunya setiap amal hanyalah tergantung kepada niatnya. Maka ibadah semacam shalat salah satu syaratnya adalah niat. Berarti jika syarat-syaranya itu tidak ada maka shalatnya juga dianggap tidak ada (tidak sah). (Ar-Raudhah An-Nadhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah Karya Shiddiq Hassan Khan)
B. Waktu Mengucapkan Niat
Madzhab Hanafi: Yang paling utama ialah bersamaan dengan takbiratul ihram. Akan tetapi ia bukan syarat utama.
Madzhab Maliki: Niat itu wajib bersamaan dengan takbiratul ihram.
Madzhab Syafi’i: Wajib untuk membarengkan niat dengan takbiratul ihram.
Madzhab Hanbali: Hendaknya berniat ketika hendak takbiratul ihram.
CATATAN:
a. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama, jika niat itu mengiringi takbir [yakni setelah berniat langsung diikuti takbir] maka shalatnya sah. Bahkan inilah asalnya dan yang terbaik.
b. Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan mereka, jika niat tersebut dilakukan setelah takbir maka shalatnya tidak sah.
c. Jika seseorang sudah berniat, lalu datang sesuatu yang membuatnya sibuk, setelah itu ia baru mengerjakan shalat, maka shalatnya sah, menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama. Karena niatnya tetap berkaitan dengan hukum itu, selama tidak membatalkan niatnya tersebut.
(Shahih Fiqih Sunnah Karya Abu Malik Kamal As-Sayyid Salim)
C. Tata Cara Niat
Madzhab Hanafi: Tempatnya di dalam hati dan tidak diharuskan melafazhkan niat, namun untuk membulatkan tekad disukai melafazhkan.
Madzhab Maliki: Tempatnya di dalam hati dan tidak diharuskan melafazhkan niat, namun untuk membulatkan tekad disukai melafazhkan.
Madzhab Syafi’i: Tempatnya di dalam hati meskipun tidak dilafazhkan dengan lisan. Dan harus menghadirkan perbuatan-perbuatan shalat, baik itu berdiri, ruku’, dan lainnya.
Madzhab Hanbali: Tempatnya di dalam hati walaupun tidak diharuskan dilafazhkan dengan lisan.
CATATAN: Kami merajihkan pendapat madzhab Hanbali dan Asy-Syafi’i bahwa niat tidak perlu dilafazhkan dan tempatnya di dalam hati, dengan dalil
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ
Jika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir,… (Muttafaq Alaihi dari Abu Hurairah)
Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika berdiri untuk shalat sesudah menghadap kiblat hanya dianjurkan bertakbir tidak ada lafazh-lafazh lain yang dicontohkan dan dianjurkan sementara beliau adalah contoh yang terbaik dalam hal beribadah.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ … (21)
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik …. (QS. Al-Ahzab[33]: 21)
(Al-Wajiz fi Fiqis Sunnah wal Kitabil AzizKarya Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi)
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















