1. Al-Qadhi Abur Rabi’ Sulaiman bin Umar asy-Syafi’i menyatakan, “Mengeraskan ucapa niat atau bacaan al-Qur’an di belakang imam tidak termasuk sunnah, bahkan hukumnya makruh, apabila perbuatan itu sampai mengganggu orang-orang yang sedang shalat, maka hukumnya menjadi haram. Jadi, keliru apabila menganggapnya sebagai sunnah. Sungguh, siapa pun tidak diperkenankan berbicara tentang agama Allah tanpa dasar ilmu.”
2. Abu Abdillah Muhammad bin al-Qasim at-Tunisi al-Maliki menerangkan, “Niat merupakan amalan hati, sehingga mengucapkannya termasuk bid’ah. Disamping itu perbuatan ini dapat mengganggu orang lain yang sedang shalat.”
3. Syaikh Alauddin bin al-Aththar menjelaskan, “Mengeraskan bacaan niat hingga mengganggu orang lain yang sedang shalat hukumnya haram demikianlah kesepakatan para ulama. Bahkan sekalipun perbuatan itu tidak mengganggu orang lain, tetap saja dianggap sebagai bid’ah yang buruk. Apabila dilakukan karena riya, kaharamannya menjadi berlipat ganda. Yang pasti, ia termasuk perbuatan dosa besar. Orang yang mengingkari perbuatan itu adalah benar, sedangkan orang yang tidak mengingkarinya, apalagi menyetujuinya, adalah keliru.”
4. Abu Dawud pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal, “Apakah orang yang hendak mengerjakan shalat mengucapkan sesuatu sebelum bertakbir?” Imam Ahmad pun menjawab, “Tidak.”
5. As-Suyuthi menegaskan, “Salah satu bid’ah di dalam shalat ialah munculnya perasaan was-was dan ragu dalam niat shalat. Was-was ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabat. Mereka tidak pernah mengucapkan niat sebelum shalat, yang mereka ucapkan hanyalah takbiratul ihram.”
6. Ibnul Jauzi menjelaskan, “Di antara bentuk bisikan iblis adalah perasaan was-was terkait niat sebelum mengerjakan shalat. Ada sebagian yang berulang kali mengucapkan ,’ushalli… ushalli…’ karena niatnya yang pertama telah batat; padahal niat tidak akan batal meskipun tidak diucapkan. Ada juga orang yang mengulangi takbiratul ihramnya hingga beberapa kali, hingga apabila imam hendak rukuk, dia pun segera bertakbir lalu ruku bersama dengan imam.”
7. An-Nawawi menerangkan, “Sahabat-sahabat kami (dari madzhab Syafi’i) menganggap orang yang berpendapat niat wajib diucapkan. Karena kata “ucapan” yang dimaksudkan oleh asy-Syafi’i bukan terkait niat, tetapi ucapan takbiratul ihram (lafazh: Allahu Akbar).”
8. Ibnu Abil Izz menyatakan, “Tidak seorang pun dari empat imam, baik Imam Syafi’i maupun yang lainnya, yang mensyaratkan pengucapan niat sebelum mengerjakan shalat. Sebaliknya, mereka sepakat bahwa letak niat sebelum mengerjakan shalat adalah di dalam hati. Hanya saja sebagian ulama mutakhkhirin mewajibkan hal itu, sehingga seakan-akan ia menjadi salah satu pendapat di dalam madzhab Syafi’i. Namun An-Nawawi membantah pendapat tersebut, dan menurutnya itu merupakan kekeliruan.”
9. Ibnul Qayyim menjelaskan, “Dahulu, setiap kali hendak mengerjakan shalat, Rasulullah langsung mengucapkan ‘Allahu Akbar’. Beliau tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya, dan beliau sama sekali tidakmengucapkan niat. Tidak pernah dinukil ucaoan ‘Ushalli lillah shalat…, mustaqbilal qiblah, arba’a raka’at imaman, atau makmuman, tidak pula ada’an, atau qada’an, atau fardhan atau yang lainnya’.”
10. Syaikh Masyhur Hasan Salaman dalam Kitab Akhthoul Mushollin [Panduan Lengkap MenghindariKekeliruan dalam Shalat] halaman 118 mengatakan, “Abu Abdullah az-Zubairi (salah seorang ulama Syafi’iyah) telah keliru dalam memahami pernyataan Imam Syafi’i. Dia menyimpulkan bahwa menurut asy-Syafi’i, niat shalat wajib diucapkan, kesalah pahaman inilah yang menjadi penyebab kekeliruannya.”
Berikut beliau nukilkan perkataan Imam Asy-Syafi’i yang dimaksud:
إذا نوى حجّا وعمرة أجزأ، وإنْ لم يتلفّظ وليس كالصّلاة لا تصح إلا بالنّطق
“Jika seseorang berniat haji atau umrah maka itu sah walaupun tidak diucapkan. Berbeda dengan shalat, shalat tidak sah kecuali dengan pengucapan”
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















