Masalah ini dipermasalahkan oleh para ulama:
1. Pendapat pertama: Mereka berpendapat bahwa hukum sutrah adalah wajib. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ
Janganlah engkau shalat kecuali menghadap kepada sutrah (pembatas) dan janganlah engkau biarkan seorangpun lewat di depanmu. (HR. Muslim dari Ibnu Umar)
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan selainnya dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّى إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا وَلَا يدَعْ أَحَدًا
Jika salah seorang di antara kalian shalat, maka hendaklah dia shalat menghadap kepada sutrah (pembatas) dan mendekat kepadanya. Janganlah dia membiarkan seseorang. (HR. Ibnu Abi Syaibah dari Abu Sa’id al-Khudri)
Pendapat ini adalah pendapat Abu Muhammad Ibnu Hazm sebagaimana dalam Al-Muhalla (4/158), dan Asy-Syaukani dalam Nailil Authar (2/3) dan As-Sailul Jarrar (1/176). Pendapat ini diambil oleh Al-Allamah Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 300). Ini juga merupakan pendapat Syaikh Al-Allamah Al-Wadi’i.
2. Pendapat kedua: Merupakan pendapat jumhur. Mereka berpendapat bahwa sutrah itu mustahab (sunnah), berdalil dengan hadits riwayat Ahmad:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ شَيْئًا فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا وَلَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah membuat pembatas dihadapannya dengan sesuatu, jika tidak mendapatkan hendaklah ia menancapkan sebujur tongkat dan jika tidak mendapatkan tongkat hendaklah ia membuat garis, dan tidak akan membahayakan apapun pada dirinya sesuatu yang lewat di depannya. (HR. Ahmad dari Abu Hurairah)
Hadits ini dha’if (lemah). Kedha’ifan hadits ini diisyaratkan oleh Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Uyainah, Asy-Syafi’i, Al-Baghawi, dan selain mereka.
Ad-Daraquthni berkata, “Hadits ini tidak shahih dan tidak tsabit.”
Asyafi’i berkata dalam Sunan Harmalah “Seorang yang shalat tidak boleh membuat di hadapannya, kecuali bila hal itu disebutkan dalam hadits yang tsabit sehingga diikuti.”
Imam Malik berkata dalam Al-Madawwanah, “Garis tersebut bathil.”
Hadits tersebut di dha’ifkan oleh ulama belakangan seperti Ibnu Shalah, An-Nawawi, Al-Iraqi, dan selain mereka. Ini merupakan bantahan terhadap orang-orang yang berpendapat dengan mustahabnya sutrah.
Pendapat yang rajih adalah bahwa sutrah hukumnya wajib.
Diringkas dari:
Kitab At-Tashiil fii Shifatis Sholatir Rasul Karya Walid ibn Abdul Wadud Al-Yamani
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















