Madzhab Hanafi
- Rukun-rukun shalat, jumlah dan apa saja yang termasuk didalamnya.
Ada lima:
a. Berdiri.
b. Membaca Al-Qur’an.
c. Ruku’.
d. Sujud.
e. Duduk tahiyat akhir selam tasyahud. - Takbiratul ihram di dalam shalat
Dengan semua dzikir yang bermakna pujian kepada Allah dan ikhlas hanya untuk-Nya. - Syarat takbiratul ihram
Ada dua puluh:
a. Masuk waktu shalat wajib.
b. Hendaklah orang yang shalat sudah yakin atau sudah tahu bahwa ketika dia shalat, sudah masuk waktu shalat. Jika dia ragu apakah sudah masuk waktu shalat sedangkan dia meneruskan takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah sampai sudah jelas bahwa sudah masuk waktu.
c. Hendaknya auratnya tertutup.
d. Suci dari hadas dan kotoran pada badan, baju, maupun tempatnya.
e. Hendaklah dia berdiri jika dia shalat fardhu, atau shalat sunnah fajar.
f. Niat pada awal shalat, misal: berniat untuk shalat fardhu.
g. Menentukan jenis shalat fardhunya apakah itu shalat Zhuhur atau Ashar.
h. Menentukan (menta’yin) shalat wajib.
i. Hendaknya dirinya mendengar niat itu.
j. Disertai dengan beberapa dzikir atau doa.
k. Hendaknya membaca dzikir itu ikhlas untuk Allah semata.
l. Tidak melafazhkan basmalah, menurut pendapat yang shahih.
m. Tidak menghilangkan lafazh ha’ pada lafzhul Jalalah.
n. Hendaknya memanjangkan lam yang kedua pada lafzhul Jalalah.
o. Tidak memanjangkan hamzah pada kalimat Allah dan hamzah pada kalimat Akbar.
p. Tidak memanjangkan ba’ pada kata Akbar.
q. Tidak memberi jeda antara niat dan takbiratul ihram dengan jeda yang panjang.
r. Tidak mendahulukan takbir dari niat.
s. Membedakan macam shalat fardhu yang dikerjakan.
t. Harus yakin bahwa dia sudah suci dari hadas dan kotoran. - Berdiri
Para ulama semua madzhab sepakat bahwa berdiri adalah wajib bagi orang yang shalat pada semua rakaat dengan syarat dia mampu berdiri. Jika tidak mampu berdiri karena sakit atau semisalnya maka kewajiban itu gugur darinya. Dan hendaklah dia shalat dalam keadaan yang dia mampu. - Keududukannya
Ia merupakan sebuah rukun dalam shalat fardhu dan wajib bagi orang yang mampu. Jika dia tidak mampu berdiri maka gugur kewajiban darinya. Ia juga diwajibkan dalam shalat witir. Shalatnya tidak sah kecuali dengan berdiri. Begitu juga dalam shalat mandzurah dan shalat dua rakaat fajar menurut pendapat yang paling shahih. - Membaca Al-Qur’an
Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan shalat tanpa membaca Al-Qur’an baik sengaja maupun lupa. - Ukurannya
Membaca satu ayat walaupun pendek menurut Imam Hanafi. Namun menurut Abu Yusuf dan Muhammad adalah dengan membaca ayat yang panjang atau tiga surat pendek. - Membaca Al-Fatihah
Wajib pada semua rakaat shalat nafilah, witir, dan pada dua rakaat yang awal pada shalat fardhu bagi imam dan orang yang shalat sendirian. - Hukum bagi yang tidak mampu membaca Al-Fatihah
Barangsiapa yang tidak bisa membacanya dengan bahasa Arab hendaknya membaca dengan bahasa lain. - Syarat membaca Al-Qur’an
Orang yang membaca harus mendengar bacaannya tersebut. - Ruku’ yang paling minimal
Fardhu dalam ruku’ yaitu membungkukkan badan dimana jika dia menjulurkan dua tangannya maka akan mencapai dua lututnya. - Ruku’ yang sempurna
Membungkukkan tulang punggungnya hingga posisi kepala dan pantat rata. - Bangkit dari ruku’ dan berdiri tegak serta bertuma’ninah dalam semua rukun
Wajib. - Cara ruku’ orang yang shalat dengan duduk
Ia dilakukan dengan merendahkan kepalanya serta membungkukkan punggungnya. Posisi ini tidak akan sempurna kecuali jika dahinya sejajar dengan bagian depan lututnya. - Sujud
Para ulama bersepakat bahwa sujud itu adalah rukun dari rukun-rukun shalat. Anggota-anggota sujud yaitu wajah, dua tangan dan dua lutut juga ujung-ujung kaki berdasarkan sabda Nabi shallallahu alahi wa sallam, “Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh anggota tubuh.” - Yang difardhukan dalam sujud
Sujud adalah fardhu untuk wajah bukan yang lain. - Sujud dengan menyertakan hidung
Sujud pada hidung saja tidak wajib. Namun jika digabungkan dengan dahi, hukumnya menjadi wajib. - Sujud pada dahi sedangkan dibawahnya terdapat baju atau kain surban
Boleh sujud di atas kain surbannya dan juga ujung bajunya walaupun hal itu makruh. - Meletakkan dahi di atas telapak tangan
Menurut pendapat yang shahih hal itu adalah boleh dan hanya saja makruh. - Meninggikan tempat meletakkan dahi melebihi ketinggian pantat
Ketinggian yang tidak diperbolehkan dalam hal ini yakni jika melebihi setengah hasta. - Bangkit di antara dua sujud
Yang difardhukan ketika bangkit di antara dua sujud ialah sekadar memisahkan dahi dan hidungnya dari tanah. - Duduk di antara dua sujud
Ada yang mengatakan itu adalah sunnah dan ada yang mengatakan itu wajib. - Duduk (tasyahud) akhir
Rukunnya adalah sekadar membaca tasyahud. - Keluar dari shalat
Mengucapkan lafazh salam tidaklah fardhu menurut pandangan kami, tetapi ia termasuk perkara yang wajib.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















