ALAT-ALAT BERSUCI MENURUT MADZHAB HANAFI
- Air mutlak meskipun air musta’mal
Dengan menggunakan air, maka akan dihasilkan dua thaharah, yaitu thaharah haqiqi dan hukmi (hadats dan janabah). - Benda cair yang suci
Cairan yang suci ialah cairan yang dapat mengalir apabila diperah. Ia dapat menghilangkan najis. - Menggosok (ad-Dalk)
Menggosok ialah mengusap bagian yang terkena najis dengan tanah secara kuat, hingga bekas atau zat najis itu hilang. - Mengusap yang dapat menghilangkan bekas najis
Cara ini dapat membersihkan benda-benda yang licin seperti mata pedang, cermin, kaca, wadah yang dilumuri minyak, dan lain-lain karena semua barang itu tidak akan diserap oleh najis. - Mengeringkan dengan cahaya matahari atau udara dan bekas najis itu menjadi hilang
Cara ini dapat digunakan untuk membersihkan tanah dan semua benda yang melekat pada tanah seperti pohon, rumput, dan batu yang menghampar yang akan digunakan untuk shalat, bukan pertayammum. - Pakaian panjang yang dipakai menyentuh tanah yang najis dan kemudian menyentuh tanah yang suci secara berulang kali.
Kejadian ini dapat menyucikan pakaian itu, sebab tanah dapat saling membersihkan antara satu dengan yang lainnya. - Mengeruk (al-Farku)
Cara ini dapat membersihkan air mani manusia yang mengenai pakaian kemudian kering. - Mengusap (an-Nadfu)
Kapas dapat membersihkan najis apabila diusapkan. Bekas najis itu akan hilang jika najis itu sedikit. - Menyingkirkan (at-Taqwir)
Menyingkirkan maksudnya adalah menyingkirkan bagian yang terkena najis dari bagian yang tidak terkena najis. - Membagi benda yang terkena najis
Benda yang terkena najis dapat dibagi dengan cara memisahkan bagian yang terkena najis dari bagian yang bersih atau suci. - Istihalah
Istihalah ialah perubahan atau bertukarnya sendiri benda yang najis atau perubahan melalui sesuatu. - Menyamak
Samak digunakan untuk membersihkan kulit yang terkena najis ataupun kulit bangkai. Samak dapat menyucikan semua jenis kulit kecuali kulit manusia dan kulit babi, serta kulit binatang kecil yang tidak dapat disamak. - Sembelihan menurut syara’
Cara ini dapat menyucikan binatang yang disembelih. Sembelihan yang diakui oleh syara’ ialah sembelihan binatang yang dilakukan oleh seorang Muslim atau Ahli Kitab walaupun binatang itu tidak boleh dimakan dagingnya. - Menyuci dengan cara membakar
Dalam beberapa kasus api dapat menjadi penyuci, yaitu jika ia mampu mengubah najis atau menghilangkan bekasnya dengan pembakaran itu. - An-Naz’ah (menguras)
An-Naz’ah artinya menimba semua air telaga yang terkena najis atau membuang ukuran yang wajib dibuang. - Memasukkan air dari satu arah dan keluar dari arah yang lain sebanyak tiga kali
Hal ini bisa terjadi pada kulah yang kcil. Dengan cara ini seakan-akan ia dibasuh sebanyak tiga kali. - Membalikkan tanah (al-Hafru)
Maksud al-Hafru adalah dengan cara membalikkan tanah bagian atas dikebawahkan. Cara ini dapat menyucikan tanah yang najis. - Membasuh ujung pakaian atau badan
Cara ini dapat mengganti basuhan ke seluruh pakaian atau badan, apabila orang tersebut lupa tempat yang terkena najis.
Dikutip dari: Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu Karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















