CARA BERSUCI MENURUT MADZHAB MALIKI
- Membasuh dengan air yang menyucikan (mutlak)
Ini dilakukan untuk perkara yang tidak cukup hanya dengan percikan atau usapan. - Dengan cara mengusap dengan potongan kain yang dibasahi
Ini dilakukan untuk barang-barang yang akan rusak jika dibasuh, seperti pedang dan sandal. - Dengan cara memercikkan air ke pakaian atau tikar jika diragui najisnya
Percikan itu boleh dilakukan tanpa niat sama seperti ketika membasuh. Yang dimaksud dengan cara ini ialah memercikkan dengan tangan ataupun lainnya seperti dengan menggunakan mulut atau dengan cara diletakkan di bawah air hujan. - Dengan cara menggunakan debu yang suci
Cara ini dapat menyucikan najis hukmi, yaitu dalam kasus tayammum. - Ad-Dalk (memijit/menggosok)
Ini dilakukan pada khuf dan sandal ang terkena tahi atau kencing binatang yang terdapat di jalan raya atau di tempat-tempat lain. Cara ini dibenarkan karena menghindari tahi di jalan raya adalah perkara susah. - Dengan cara berjalan berulang kali
Cara ini dapat menyucikan kain atau pakaian yang panjangyang terkena tanah yang ada najisnya yang kering, lalu debu melekat pada kain atau pakaian itu. - At-Taqwir (memisahkan)
Cara ini dapat membersihkan benda-benda yang beku (bukan cair). - An-Nazh (menguras)
Jika binatan yang najis jatuh ke dalam telaga dan ia mengubah sifat air itu, maka semua air wajib dibuang. Jika najis itu tidak mengubahnya , maka disunnahkan membuang seukuran binatang dan kadar air. - Membasuh tempat yang terkena najis.
Hal ini dapat dilakukan jika diketahui tempat yang terkena najis. - Istihalah (mengubah)
Cara ini dapat menyucikan arak apabila ia berubah sendiri ataupun berubah dengan perbuatan manusia. - Sembelihan menurut syara’
Cara ini dapat menyucikan binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya, kecuali manusia dan babi.
Dikutip dari: Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu Karya Prog. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















