A. Air dan pembagiannya
- Air yang suci dan menyucikan
Yaitu air yang suci pada dzatnya dan ia dapat menyucikan benda yang lainnya, serta dapat digunakan untuk menghilangkan hadats dan najis. Air yang suci dan menyucikan ini meliputi jenis-jenis berikut:
a. Air hujan. (QS. Al-Furqaan[25]: 48), (QS. Al-Anfaal[8]: 11)
b. Benda yang pada asalnya adalah air, seperti salju dan embun. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
c. Air dari mata air dan air sumur. (QS. Az-Zumar[39]: 21)
d. Air laut. (HR. Malik dari Abu Hurairah)
e. Air zamzam. (HR. Abdullah bin Imam Ahmad dari Ali bin Abi Thalib)
f. Air ajin (air yang berubah sifatnya) karena lama tergenang atau karena telah bercampur dengan dzat yang suci, yang tidak mungkin dihindari, seperti daun-daun pohon, sabun, tepung dan sejenisnya. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Athiyyah)
g. Air yang telah bercampur dengan benda yang najis, namun tidak berubah rasa, warna, dan baunya. (HR. Abu Dawud dari Abu Said al-Khudri)
h. Air mutsa’mal (yang telah dipergunakan). (HR. Tirmidzi dari Ibnu Abbas)
i. Air yang dihangatkan atau dipanaskan. (HR. Ad-Daraquthbi dari Umar) - Air yang suci dan tidak menyucikan.
Yaitu air yang telah bercampur dengan benda lain yang suci, lalu benda itu mengubah status air tadi menjadi (misalnya) pewarna, cuka, atau air kembang; ataupun mendominasi bagian-bagiannya hingga menjadi tinta; ataupun dimasak dengannya hingga menjadi kuah. Jenis air ini tidak boleh digunakan untuk mandi dan wudhu karena bersuci hanya dibolehkan dengan air mutlak. (QS. An-Nisaa[4]: 43) - Air yang najis.
Air yang najis adalah air yang sifatnya berubah karena bercampur dengan sesuatu yang najis, atau benda najis itu menybabkan rasa, warna, dan baunya berubah. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci.
B. Benda-benda najis
- Tinja dan air seni manusia. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib)
- Darah haidh. (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
- Wadi.
- Madzi. (HR. Bukhari, Muslim dari Ali bin Abi Thalib)
- Bangkai. (HR. Muslim dari Ibnu Abbas)
- Daging babi. (QS. Al-An’am[6]: 145)
- Anjing. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
- Daging binatang buas. (HR. Abu Dawud dari Umar)
- Daging keledai. (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)
- Hewan jallalah. (HR. Abu Dawud dari Ibnu Umar)
- Tulang, bulu, dan tanduk hewan-hewan yang najis.
C. Al-As-aar (Sisa-sisa minuman)
- Sisa air minum yang suci.
a. Sisa minum manusia. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
b. Sisa minum hewan yang boleh dimakan dagingnya. (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, ad-Daruquthni)
c. Sisa minum kucing. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dari Abu Qatadah) - Sisa air minum yang najis.
a. Sisa air minum anjing. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
b. Sisa air minum keledai. (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)
c. Sisa air minum babi. (QS. Al-An’am[6]: 145)
d. Sisa air minum binatang buas. (HR. Abu Dawud dari Umar)
D. Benda-benda yang dikira najis, namun ternyata tidak najis
- Mani. (HR. Muslim dari Aisyah)
- Khamer (arak). (QS. Al-Maidah[5]: 90)
- Kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan dagingnya. (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)
- Darah, kecuali darah haidh dan nifas. (HR. Abu Dawud dari Jabir)
- Lendir yang keluar dari kemaluan wanita.
- Muntahan manusia.
- Keringat orang yang junub dan wanita yang haidh. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
- Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir. (HR. Bukhari dari Abnu Hurairah)
E. Menghilangkan najis
- Hukum menghilangkan najis
Menghilangkan najis hukumnya wajib. Ibnu Hazm mengatakan, “Menghilangkan najis dan semua hal yang diperintahkan Allah untuk dihilangkan adalah wajib.” - Kaidah penting dan menyeluruh tentang membersihkan najis
“Wajib mengikuti dalil dalam masalah membersihkan benda-benda najis. Sehingga apa-apa yang disebutkan untuk mencucinya, hingga tidak tersisa dari wana, bau, dan rasa, maka itulah cara menyucikannya. Dan apa-apa yang disebutkanuntuk menuangkan atau memercikkan atau mengerik atau menggosok-gosokkan ke tanah atau hanya dengan berjalan di tanah yang suci, maka itulah cara menyucikannya.” - Cara menghilangkan najis
a. Tainja (kotoran buang air besar)
Tinja dapat dihilangkan pada saat beristinja’, yaitu menggunakan air atau batu, dan yang sejenisnya.
b. Darah haidh.
Darah haidh dibersihkan dari pakaian dengan cara mengeriknya dengan batang kayu serta mencucinya dengan air dan camouran daun bidara atau sabun.
c. Bejana yang dipakai minum anjing.
Cara membersihkan bejana bekas minum anjing adalah mencucinya sebanyak tujuh kali, yang pertama dicuci dengan tanah.
d. Air kencing.
Pada unmumnya, air kencing dibersihkan dengan menggunakan air.
e. Menghilangkan kotoran pada ekor kain dan pakaian.
Disucikan dengan berjalan melewati tanah yang suci.
f. Wadi.
Disucikan dengan mencucinya.
g. Madzi.
Kemaluan dan buah zakar yang terkena madzi disucikan dengan mencucinya.
h. Kulit bangkai (hewan yang telah mati).
Cara menyucikannya adalah denganmenyamaknya.
i. Jika tikus jatuh ke dalam minyak samin atau yang sejenisnya.
Cara menyucikan minyak samin itu adalah dengan membuang tikus yang jatuh dan minya di sekitarnya.
j. Jika kuantitas air banyak dan terdapat najis didalamnya.
Ika sifat air tersebut tidak berubah karena najis, maka airnya tetap suci. Apabila benda najis itu masih ada, maka hendanya diambil, disingkirkan, dan dibuang. Dengan demikian, seluruh air tersebut menjadi suci.
k. Air yang jumlahnya sedikit, jika terkena najis, disucikan menjadikannya banyak. Hal itu dilakukan hingga tidak tersisa bekas aromanya atau rasanya atau warna najisnya. Cara ini dilakukan jika tidak mungkin menghilangkan benda najis tersebut karena posisi tempatnya yang tidak memungkinkan atau alasan lainnya, sebab hukum asalnya adalah menghilangkan dan membuang najis.
l. Tali jemuran.
Tali jemuran, dapat disucikan dengan sinar matahari dan angin jika kesulitan mencucinya. Jika terbuat dari kawat dan dapat digosk atau dilap, maka hendaklah dilakukan.
m. Jika najis melebur ke dalam air dan tidak ada sisanya lagi, maka air tersebut suci. - Apakah air satu-satunya benda yang dapat digunakan untuk menghilangkan najis?
Air adalah satu-satunya benda yang dapat menghilangkan najis, hanya saja ada benda-benda lain yang dikecualikan oleh dalil, seperti pakaian yang dapat disucikan dengan melewati tanah yang bersih dan sandal dengan menggosokkannya ke tanah.
Dikutip Dari: Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah fii Fiqhil Kitaab was Sunnah al-Muthah-harah Karya Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awaisyah
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















