A. HAL-HAL YANG MENGHARUSKAN BERWUDHU’
- Shalat, baik shalat Wajib maupun Sunnah. (QS. Al-Maiidaah[5]: 6)
- Thawaf di Baitullah al-Haram. (HR. Tirmidzi, ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan yang lainnya. Dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani)
B. BEBERAPA HAL YANG KARENANYA DISUNNAHKAN UNTUK BERWUDHU’
- Pada saat akan berdzikir dan berdo’a kepada Allah. (HR. Bukhari no. 4323 dan Muslim no. 2498 dari Sahabat Abu Musa)
- Wudhu’ pada saat akan tidur. (HR. Bukhari no. 6311 dan Muslim no. 2710 dari Sahabat al-Barra bin Azib)
- Wudhu’ setiap kali berhadats. (HR. Tirmidzi no. 3689, Ahmad (V/360) dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dari Sahabat Buraidah)
- Wudhu’ setiap kali shalat. (HR. Ahmad (II/400, 250, 433, 460, 517) dinilai hasan oleh al-Mundziri dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dari Sahabat Abu Hurairah)
- Wudhu’ setelah mengusung mayit. (HR. Abu Daud no. 3161, Tirmidzi no. 993 dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dari Sahabat Abu Hurairah)
- Wudhu’ setelah muntah. (HR. Tirmidzi no. 87, Ahmad (VI/443), Abu Daud no. 2381 dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dari Sahabat Abu Hurairah)
- Wudhu karena memakan makanan yang tersentuh api. (HR. Muslim no. 353 dan HR. Bukhari no. 208 dan Muslim no. 354 dari Sahabat Ibnu Abbas, Amr bin Umayyah, dan Abu Rafi’)
- Wudhu’ bagi orang yang junub jika hendak makan. (HR. Muslim no. 305 dari Sahabat Aisyah)
- Wudhu’ ketika akan mengulangi hubungan badan. (HR. Muslim no. 308)
- Wudhu’ bagi orang yang junub jika dia tidur sebelum mandi. (HR. Bukhari no. 305 dari Sahabat Aisyah dan HR. Muslim no. 305 dari Sahabat Ibnu Umar)
C. PERKARA YANG MEBATALKAN WUDHU’
- Keluarnya Air Seni, Tinja, atau Angin dari Dua Jalan. (QS. Al-Maiidaah[5]: 6)
- Keluarnya Mani, Wadi, dan Madzi. (HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
- Tidur yang Lelap Hingga Tidak Sadar Diri. (HR. Abdurrazzaq dan Ibnu Abi Syaibah dari Sahabat Abu Hurairah)
- Hilangnya akal disebabkan Mabuk, Pingsan, atau Gila. (Ijma’)
- Menyentuh Kemaluan tanpa Alas, baik dengan Syahwat Maupun tanpa Syahwat. (HR. an-Nasa’I dan Abu Daud dari Sahabat Bashrah binti Safwan)
- Makan Daging Unta. (HR. Muslim dari Sahabat Jabir bin Samurah)
- Murtad. (QS. Az-Zumar[39]: 65)
D. HAL-HAL YANG DIANGGAP MEMBATALKAN WUDHU’, TETAPI TERNYATA TIDAK
- Menyentuh wanita namun tidak sampai mengeluarkan madzi atau mani.
- Keluarnya darah karena luka, berbekam atau sejenisnya.
- Muntah, baik banyak maupun sedikit.
- Ragu, apakah sedang berhadats atau tidak.
- Merasakan keluarnya tetesan (dari kemaluan).
- Memotong rambut atau kuku dan melepas khuf.
E. SUNNAH-SUNNAH WUDHU’
- Bersiwak. (HR. Bukhari no. 115)
- Membasuh (mencuci) kedua telapak tangan pada permulaan wudhu’, kecuali jika seorang bangun dari tidur, dia wajib membasuh keduanya tiga kali sebelum dia memasukkannya ke dalam bejana. (HR. Bukhari no. 162 dan Muslim no. 278)
- Menggosok-gosok bagian wudhu’. (HR. Ibnu Khuzaimah no. 118, al-Hakim (I/161), Ahmad dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dari Sahabat Abdullah bin Zaid)
- Membasuh setiap anggota wudhu’ sebanyak 3 kali. (HR. Bukhari no. 185 dan Muslim no. 235)
Diringkas Dari: Kitab Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah fii Fiqhil Kitaab was Sunnah al-Muthah-harah Karya Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awaisyah
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)





















![Kajian Aqidah Edisi 8: Fadhilah Tauhid (Ahli Tauhid [Mewujudkan Tauhid] Masuk Surga Tanpa Hisab)](https://tajdiduliman.or.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG_20240502_074509-75x75.jpg)
