1. Dia bertayammum dan shalat pada waktunya. (Malik, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Ibnu Hazm)
2. Dia menggunakan air dan shalat, walaupun setelah keluar waktu shalat. (Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad, salah satu pendapat Malik, dipilih oleh Syaikhul Islam). Ini adalah pendapat yang rajih, karena waktu shalat bagi orang yang tidur adalah sejak dia bangun dari tidur.
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) shalat karena ketiduran, hanyasanya meremehkan (shalat) itu bagi orang yang tidak menunaikan shalat hingga tiba waktu shalat yang lain. Oleh kerena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia shalat ketika sadar. (HR. Muslim, Abu Dawud)
Ibnu Taimiyah (XXII/35) berkata, “Jika demikian halnya, maka ketika ia bangun tidur sebelum matahari terbit, lalu ia tidak mungkin mandi dan shalat kecuali setelah terbit matahari, berarti ia telah shalat pada waktunya dan tidak melewatkannya. Berbeda dengan orang yang bangun di awal waktu, maka waktu baginya adalah sebelum terbit matahari. Karena itu, ia tidak boleh melewatkan waktu shalat.”
Shahih Fiqih Sunnah Abu Malik Kamal As-Sayyid Salim
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















