A. Madzhab Hanafi
- Segala sesuatu yang keluar melalui dua kemaluan kecuali angin yang keluar dari qubul, menurut pendapat yang ashah.
- Melahirkan anak yang tanpa disertai darah.
- Najis yang mengalir keluar namun ia tidak melewati dua kemaluan seperti darah, nanan\h, muntah makanan, air, alaq (yaitu darah beku yang bersumbur dari perut) apabila ukurannya sampai memenuhi mulut.
- Air empedu (mirrah) apabila ia keluar dan memenuhi mulut. Maksud memenuhi mulut adalah ketika mulut tidak dapat ditutup, kecuali dengan cara memaksanya. Ini adalah menurut pedapat yang ashah. Muntah yang keluarnya tidak bareng namun disebabkan oleh satu sebab, maka jumlah ukurannya dapat digabung (jika jumlah ukurannya memenuhi mulut, maka membatalkan wudhu).
- Wudhu juga batal apabila darah keluar melebihi atau sama banyak dengan air ludah.
- Tidur dalam posisi miring, bertongkat, atau bersandar pada sesuatu yang jika sesuatu tersebut dibuang maka ia akan terjatuh (yaitu tidur yang tidak merapatkan pantatnya pada tempat duduk).
- Terangkatnya bagian anggota yang digunakan untuk duduk seseorang yang sedang tidur dari tempat dia tidur sebelum dia terjaga, meskipun dia tidak sampai jatuh.
- Pingsan.
- Gila.
- Mabuk.
- Tertawa dengan suara yang tinggi (tebahak) bagi orang yang sudah baligh dan dilakukan dalam keadaan sadar ketika melaksanakan shalat yang mempunyai ruku’ dan sujud, meskipun dia melakukan itu dengan sengaja untuk keluar dari shalatnya.
- Tersentuhnya vagina (farj) dengan penis (dzakar) yang menegang tanpa alas (jimak).
B. Madzhab Hanbali
- Segala sesuatu yang keluar melalui dua kemaluan kecuali bagi orang yang hadatsnya berterusan
- Keluarnya berbagai najis dari bagian badan yang lain
- Hilangnya akal dengan sebab gila, atau tahap kewarasannya terhenti disebabkan pingsan dan mabuk, baik mabuk sedikit atau banyak, juga sebab tidur kecuali tidur yang sedikit menurut urf, baik seseorang yang tidur itu dalam keadaan duduk atau berdidri.
- Menyentuh penis, qubul, atau dubur anak Adam, baik pada dirinya sendiri atau pada orang lain, walaupun sentuhan itu tanpa syahwat
- Bersentuhannya kulit laki-laki dengan kulit perempuan dalam keadaan bersyahwat tanpa penghalang apapun
- Memandikan seluruh badan mayit atau sebagiannya walaupun mayat itu berbaju.
- Makan daging unta (jazur), baik daging itu mentah ataupun tidak
- Perkara-perkara yang mewajibkan mandi seperti bertemunya dua kemaluan, (yaitu berjimak), berpindahnya air mani, orang kafir yang masuk agama Islam, baik ia seorang kafir asli atau murtad
Diringkas dari Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu Karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















