1. Adzan itu harus dikumandangkan secara tertib, yaitu dimulai dengan takbir, lalu tasyahud, kemudian hay’alah (Hayya alash Shalah dan Hayya alal Falah), dilanjutkan dengan takbir, dan diakhiri dengan kalimat tauhid. Jika adzan dan iqamah diputar balikkan, hal itu tidak dibolehkan, karena adzan mrupakan ibadah yang telah ditetapkan dengan urutan yang tertib sehingga harus dikumandangkan sama seperti yang ditetapkan.
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa mengamalkan suaru perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak. (HR. Muslim dari Aisyah)
2. Harus dikumandangkan secara berurutan, sebagian kalimat tidak boleh terpisahkan dari yang lainnya dalam waktu yang cukup lama. Adapun jika seorang muadzdzin mengalami bersin, dia tetap bersandar pada yang sebelumnya karena dia memisahkan bukan atas dasar keinginannya.
3. Adzan itu dikumandangkan setelah masuk waktu shalat.
إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
Jika waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaklah yang mengimami shalat kalian adalah yang paling tua di antara kalian. (HR. Bukhari, Muslim dari Malik bin Al-Huwairits)
Adapun adzan sebelum fajar bukan dimaksudkan untuk shalat Shubuh, melainkan untuk membangunkan orang yang tidur dan mengembalikan orang yang melakukan qiyam untuk beristrahat.
4. Dalam mengumandangkan adzan tidak diperbolehkan terjadi lahn (kesalahan penyebutan huruf atau panjang pendek) yang dapat mengubah atau menghilangkan makna, yaitu pengucapan yang menyelahi kaidah-kaidah bahasa Arab.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















