SEBAB-SEBAB SUJUD SAHWI:
1. Karena kekurangan (gerakan, ucapan) yang tidak luput dari 3, yaitu rukun, wajib, mustahab (anjuran) shalat.
2. Karena Kelebihan (gerakan, ucapan) yang tidak luput dari 3, yaitu rukun, wajib, mustahab (anjuran) shalat.
CATATAN: Kelebihan berupa gerakan dengan tiga kriteria:
a. Kelebihan bagian dari shalat, seperti duduk, rukuk, atau rakaat. Jika sengaja shalatnya batal tetapi jika tidak sengaja maka sujud sahwi.
b. Tambahan yang bukan bagian dari shalat, seperti berjalan, garukan, dan gerakan yang lainnya, tidak memerlukan sujud sahwi hanya:
– Membatalkan shalat, yaitu jumlah banyak dan berturut-turut serta tanpa adanya kepentingan yang mendesak.
– Makruh, yaitu gerakan yang tidak banyak tanpa adanya kebutuhan.
– Dibolehkan, tidak banyak dan/atau ada keperluan untuk itu.
c. Makan dan minum, jika sengaja batal akan tetapi jika tidak sengaja maka tidak mengapa.
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah akan menggugurkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya.” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ath-Thabrani, Al-Hakim dari Ibnu Abbas. Dihasankan oleh An-Nawawi)
Kelebihan berupa ucapan dengan tiga kriteria
a. Kelebihan bagian dari shalat, yakni mengucapkan sesuatu bukan pada tempatnya, jika sengaja maka makruh (tidak sujud sahwi), jika lupa maka disunnahkan sujud sahwi.
b. Mengucapkan salam sebelum shalat dikerjakan sempurna maka batal jika sengaja, tetapi jika tidak sengaja maka tidak batal kecuali wudhu telah batal atau terjadi jarak yang lama.
c. Bukan bagian dari shalat, jika sengaja maka batal tetapi tidak sengaja (tidak tahu) insya Allah tidak batal dan tidak perlu sujud sahwi.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















