1. Sebagian ulama menetapkan adanya shalat hajat, seperti: Al-Mundziri dalam kitab At-Targhib wat Tarhib:
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ رَجُلًا ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَنِي قَالَ إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ قَالَ فَادْعُهْ قَالَ فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى لِيَ اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ
Dari Utsman bin Hunaif bahwa seorang laki-laki yang buta matanya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata; “Berdoalah kepada Allah agar menyembuhkanku.” beliau bersabda: “jika kamu berkehendak maka saya akan mendo’akanmu, dan jika kamu berkehendak maka bersabarlah, karena hal itu lebih baik bagimu.” laki-laki tersebut berkata; “berdoalah (kepada Allah untukku).” Utsman bin Hunaif berkata; “Lalu beliau ia memerintahkannya untuk berwudhu, kemudian ia pun membaguskan wudhunya dan berdo’a dengan do’a berikut ini, “Ya Allah! Aku memohon kepada-Mu, menghadap kepada-Mu dengan (syafa’at) nabi-Mu Muhammad, nabi yang diutus dengan membawa rahmat.” (laki-laki itu berkata); “Aku telah memohon syafa’atmu kepada Rab-ku untuk memenuhi kebutuhanku.” (Sabda beliau): “Ya Allah! Terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dishahihkan oleh Al-Albani)
CATATAN: Sebagian juga menetapkan shalat hajat tetapi maksudnya adalah shalat istikharah seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz
2. Sebagian ulama meniadakan shalat hajat karena tidak ada dalil yang shahih tentang shalat hajat.
CATATAN: Penamaan shalat hajat sesungguhnya bukan dari Rasulullah tetapi hanya ulama
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللَّهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ فَلْيُحْسِنْ الْوُضُوءَ ثُمَّ لِيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لِيُثْنِ عَلَى اللَّهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لِيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ لَا تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ وَلَا هَمًّا إِلَّا فَرَّجْتَهُ وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ وَفِي إِسْنَادِهِ مَقَالٌ فَائِدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ وَفَائِدٌ هُوَ أَبُو الْوَرْقَاءِ
Dari Abdullah bin Abu Aufa dia berkata, Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mempunyai hajat (keinginan) kepada Allah atau kepada seseorang dari anak Adam, maka hendaklah dia berwudlu’ dengan menyempurnakan wudlu’nya, lalu melaksanakan shalat dua raka’at, memuji kepada Allah, membaca Shalawat kepada Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian membaca “Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah yang maha lembut lagi Mahapemurah, Mahasuci Allah Rabb pemilik ‘Arsy yang Mahaagung, segala puji bagi Allah Rabb semesta Alam, aku mengharap rahmatMU, ketetapan hati (untuk meraih) ampunanMu, mendapatkan keberuntungan dengan segala kabaikan dan keselamatan dari segala perbuatan dosa, jangan Engkau biarkan dosa padaku kecuali Engkau mengampuninya, dan jangan Engkau biarkan kegundahan kecuali Engkau membukakannya, dan jangan Engkau biarkan kebutuhan-kebutuhan yang Engkau ridlai kecuali Engkau penuhi, wahai Dzat yang maha pengasih”. Abu Isa berkata, hadits ini gharib dan dalam sanadnya ada sesutatu yang perlu dibicarakan, Fa’id bin Abdurrahman telah dilemahkan dalam masalah hadits, dan Fa’id adalah ‘Abul Warqa’. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
KETERANGAN:
- Imam Tirmidzi: Hadits ini gharib (lemah). Menurut beliau dalam hadits ini dalam sanadnya ada pembicaraan tentangnya yaitu Fa’id bin Abdurrahman dilemahkan oleh ahli hadits.
- Imam Bukhari: Fa’id bin Abdurrahman, haditsnya munkar.
- Imam Ahmad: Fa’id bin Abdirrahman, dia matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya).
- Adz-Dzahabi: Fa’id bin Abdurrahman, Tarakuhu (ulama meninggalkan haditsnya).
- Ibnu Hajar: Fa’id bin Abdurrahman, matrukul ittahamuhu (dia ditinggalkan haditsnya).
- Syaikh Al-Albani: Hadits ini da’ifun jiddan (lemah sekali).
- Syaikh Shaleh Al-Utsaimin: Shalat hajat tidak ada dalilnya yang shahih dari Nabi.
- Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Saudi Arabiah): Shalat hajat tidak bisa dibangun di atas hadits tersebut.
Lihat Kitab Tuhfatul Ahwadzi Jilid 2 halaman 408.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















