SYUBHAT KEEMPAT:
Para penyembah hawa nafsu mengatakan โKita boleh bertawassul kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam pada waktu hidupnya dan setelah wafatnya. Berdasarkan hadits:
ุนููู ุนูู ูุฑู ุจููู ุงููุฎูุทููุงุจู ู ูุฑูููููุนูุง: ููู ููุง ุงููุชูุฑููู ุขุฏูู ู ุงููุฎูุทูููุฆูุฉู ููุงูู: ููุง ุฑูุจูู ุฃูุณูุฃููููู ุจูุญูููู ู ูุญูู ููุฏู ููู ูุง ุบูููุฑูุชู ูููู ููููุงูู: ููุง ุขุฏูู ู ูู ูููููู ุนูุฑูููุชู ู ูุญูู ููุฏูุง ููููู ู ุฃูุฎูููููููุ ููุงูู: ููุง ุฑูุจูู ููู ููุง ุฎูููููุชููููู ุจูููุฏููู ูู ููููุฎูุชู ููููู ู ููู ุฑูููุญููู ุฑูููุนูุชู ุฑูุฃูุณููู ููุฑูุฃูููุชู ุนูููู ููููุงุฆูู ู ุงููุนูุฑูุดู ู ูููุชูููุจูุง: ููุง ุฅููููู ุฅููููุง ุงูููู ู ูุญูู ููุฏู ุฑูุณููููู ุงูููู ููุนูููู ูุชู ุฃูููููู ููู ู ุชูุถูููู ุฅูููู ุงุณูู ููู ุฅููููุง ุฃูุญูุจูู ุงููุฎููููู ุฅููููููู ููููุงูู: ุบูููุฑูุชู ูููู ูููููู ููุง ู ูุญูู ููุฏู ู ูุง ุฎูููููุชููู
Dari Umar bin Khaththab โsecara marfuโ-: โTatkala Adam mengakui dosa-dosanya maka dia berkata, โYaa Allah aku minta dengan hak Muhammad jika Engkau tidak mengampuniku.โ Maka Allah berfirman, โHai Adam, bagaiman engkau bisa mengetahui Muhammad yang belum Aku ciptakan?โ Adam berkata, โYaa Rabbi mengapa Engkau ciptakan aku dengan tangan-Mu dan Engkau tiupkan roh kepadaku kemudian aku angkat kepalaku dan aku melihat di tiang Arsy tertulis: โLaa Ilaha illallah Muhammad Rasulullahโ, maka aku mengetahui tidaklah Engkau sandingkan nama seseorang dengan nama-Mu selain yang kepada makhluk yang Engkau cintai.โ Maka Allah berfirman, โAku ampuni dosamu, seandainya bukan karena Muhammad maka tidaklah Aku ciptakan dirimu.โโ (HR. Al-Hakim)
TANGGAPAN:
- Hadits di atas dikeluarkan oleh al-Hakim (al-Mustadrak, II: 615) dengan jalan Abdul Harits, Abdullah bin Muslim al-Fihri dari Ismail bin Maslamah, dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dari Ayahnya, dari kakeknya dari Umar.
- Komentar ulama tentang hadits di atas
a. Adz-Dzahabi berkata hadit ini palsu karena Abdurrahman bin Zaid bin Aslam sebagai seorang perawi dari hadits di atas majhul (tidak dikenal).
b. Bukhari dan Muslim tidak berhujjah (berdalil) dengan Abdurrahman bin Zaid.
c. Al-Hakim sendiri yang mengeluarkan hadits di atas sangat kontradiktif pada kitab yang sama yakni Al-Mustadrak III: 332 dengan tidak menshahihkannya dan di Mustadraknya yang kedua beliau menshahihkannya.
d. Ibnu Hajar (al-Lisaan III: 360) mengatakan bahwa hadits ini bathil.
e. Ibnu Hibban mengatakan pada hadits di atas terdapat rawi (Abdullah bin Muslim) dan dia suka memalsukan hadits, tidak halal kitab haditsnya.
f. Ath-Thabrani (al-Muโjam ash-Shaghir Hal. 207) mengatakan sanadnya gelap (tidak jelas).
g. Al-Baihaqi mengatakan Abdurraman bin Zaid dituduh memalsukan hadits.
h. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan hadits di atas bathil.
i. Ibnu Abdul Hadi mengatakan hadits di atas bathil.
j. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadit ini bathil bahkan mukharijnya sendiri yankni al-Hakim menggolongkan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam adalah Dhaโif lalu bagaimana beliau bisa menshahihkan hadit tersebut??? - Setelah mengetahui kedudukan hadits di atas adalah bathil maka tentunya dari sudut pandang syariat tidak ada apa-apanya hadits tersebut (tidak boleh berhujjah dengannya).
- Keterangan di atas tidak boleh lagi disebut hadits adalah berita Israiliyah yang menyebar di kaum muslimin dari kitab-kitab yang tidak dapat dipercaya.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















