1. Setiap muslim wajib melakukan apa yang wajib dalam shalat seperti memenuhi rukun, hal-hal yang wajib dan terlebih syarat sahnya. Diantaranya bersuci, menghadap kiblat, berdiri, rukuk, duduk, sujud, sesuai dengan kemampuannya.
2. Jika shalat dapat dijamak takdim atau takhir yang lebih utama bagi seorang muslim adalah menunaikan shalat tersebut pada waktu awal sebelum pesawat take-off.
3. Bila waktu shalat masuk ketika sedang di tengah perjalanan dan ia mengetahui bahwa shalat berikutnya (yang bisa dijamak dengan shalat tersebut) juga akan berlaku sebelum pesawat landing maka ia wajib menunaikan shalat tersebut sebelum waktu shalat berikutnya masuk sesuai kemampuannya.
4. Ada pun shalat di atas binatang tunggangan seperti onta, kuda, keledai, dan lainnya maka ini tidak sah kecuali dalam kondisi takut terganggu oleh hujan atau terperosok ke dalam lumpur bila turun dari tunggangan dan shalatnya tidak tenang.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ … (16)
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu… (QS. At-Taghabun[64]: 16)
5. Shalat nafilah (sunnah) saat dalam perjalanan sah dilakukan di semua sarana transportasi baik itu perahu, kapal, pesawat terbang, mobil, maupun binatang tunggangan, sebab Nabi juga pernah shalat sunnah di atas tunggangan beliau kemana pun arahnya.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ يُومِئُ إِيمَاءً صَلَاةَ اللَّيْلِ إِلَّا الْفَرَائِضَ وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ
Dari Ibnu ‘Umar berkata, Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam perjalanan, maka beliau mengerjakan shalat di atas tunggangannya kemana saja hewan itu menghadap, beliau mengerjakannya dengan isyarat, kecuali shalat fardlu. Dan beliau juga mengerjakan shalat witir di atas kendaraannya. (Muttafaq Alaih)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















