1. Menjauh dan menutupi diri dari manusia. (HR. Abu Dawud dari Jabir bin Abdullah)
2. Tidak membuang hajat di jalan-jalan, tempat berteduh, dan tempat-tempat berkumpul. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
3. Tidak kencing di air yang tidak mengalir atau di tempat mandi. (HR. Abu Dawud dari Abdullah bin Mughaffal)
4. Boleh kencing di bejana atau baskom karena sakit, cuaca dingin, dan dalam kondisi lainnya. (HR. Abu Dawud dari Umaimah binti Raqiqah)
5. Tidak mengangkat pakaian hingga setelah berada ditempat membuang hajat agar auratnya tidak tersingkap. (HR. Abu Dawud dari Ibnu Umar)
6. Berdo’a ketika memasuki kamar kecil (WC). (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdul Aziz bin Suhaib)
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخُبْثِ وَالْخَبَائِثِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari setan laki-laki dan setan perempuan” (HR. Bukhari dan Muslim)
7. Tidak menghadap kiblat. (HR. Bukhari dari Ayyub al-Anshari)
8. Menjaga air seni agar tidak mengenai tubuh dan pakaian. (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas)
9. Tidak boleh beristinja’ dengan tangan kanan. (HR. Bukhari dari Ayyub al-Anshari)
10. Beristinja’ dengan menggunakan air. (HR. Bukhari dari Anas bin Malik)
11. Tidak boleh kurang dari tiga buah jika ber-istijmar dengan batu. (HR. Abu Dawud dan Ahmad dari Abu Hurairah)
12. Tidak beristinja’ dengan kotoran hewan kering dan tulang. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)
13. Tidak menjawab salam ketika sedang buang hajat. (HR. Abu Dawud dari Ibnu Umar)
14. Berdo’a ketika keluar dari kamar kecil (WC). (HR. Bukhari dari Aisyah)
غُفْرَانَكَ
“Ya Allah, ampunilah aku.” (HR. Bukhari dalam al-Adabul Mufrad, Abu Dawud, Tirmidzi dan selainnya)
15. Menggosokkan tangan ke tanah atau mencucinya dengan sabun setelah beristinja’ . (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah)
16. Mendahulukan kaki kiri pada saat masuk dan kaki kanan pada saat keluar. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)
17. Tidak memasukkan tangan ke dalam bejana jika bangun dari tidur sebelum mencucinya. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)
18. Tidak berbicara pada saat buang hajat. (HR. Muslim dari Ibnu Umar)
19. Tidak mengenakan sesuatu yang terdapat padanya nama Allah (Kecuali khawatir hilang. (HR. Abu Dawud dari Anas bin Malik)
20. Tidak berlama-lama duduk atau diam di kamar mandi dan tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Diringkas Dari:
1. Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah fii Fiqhil Kitaab was Sunnah al-Muthah-harah (Karya Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awaisyah)
2. Shalatul Mu’min Mafhuum wa Aadaab wa Anwaa wa Ahkam wa Kaifiyyah fii Dhau’il Kitaab wa Sunnah (Karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani)
3. Shahih Fiqh as-Sunnah Wa Adillatuhu wa Taudhih Madzhab al-A’immah (Karya Abu Malik Kamal as-Sayyid Salim)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















