Lahan pemakaman syar’i yang sesuai dengan syariat islam kini disiapkan Tajdidul Iman (TI) dengan lokasi yang terletak di Dusun Bangkala, Desa Je’ne mandingin Kecamatan Pattalassang Kab. Gowa, Sulawesi Selatan.
Hal ini diungkapkan pengelola makam tersebut ustaz Alghifari Paturusi, Selasa 18/6/2024 melalui rilis yang diterima redaksi Alghifari, menjelaskan jika nantinya TI akan mengelola kompleks pemakaman yang diberi nama Riyadhul Jannah diatas lahan seluas 4.000 meter persegi itu dengan memberi kenyamanan bagi para peziarah.
“Riyadhul Jannah adalah lokasi pemakaman berbasis syariah yang diperuntukkan bagi masyarakat muslim dan muslimat yang ingin menguburkan jenazah anggota keluarganya yang benar-benar memahami mekanisme pekuburan sesuai syariah Islam seperti yang ada di wilayah Mekkah dan Madinah Arab Saudi.” Ujar ustaz Alghifari.
Selain itu Pemakaman Muslim Riyadhul Jannah Tajdidul Iman ini juga dirancang nyaman bagi para keluarga dan handai taulan yang berniat berziarah.
“Pengelola merancangnya menjadi area pemakaman yang dilengkapi dengan parkiran kendaraan, dan penyediaan jalan masuk ke pemakaman dengan lebar jalan utama 2 meter dan jalan arteri 1,5 meter” katanya.
Jauh dari kesan seram, kompleks pemakaman ini juga memiliki pemandangan cukup indah dengan diapit perumahan penduduk suasana sangat asri dan sejuk
Taman Pemakaman Muslim Riyadhul Jannah Tajdidul Iman ini dapat dijangkau melalui 3 akses yang berbeda, seperti dari arah BTP, UIN Samata, hingga Antang kota Makassar. Jadi sangat dekat dengan kota Makassar, Maros dan Gowa.
“Lagian akses menuju makam memiliki jalan yang sangat baik dan mudah dijangkau kendaraan roda dua dan roda empat. Dan lahan dekat dengan pemukiman warga.” Tambah ustad Alghifari.
Konsep Riyadhul Jannah Tajdidul Iman lanjut ustad Alghivari, karena lahan pekuburan ini berbasis syariah Islam. “Lahannya merupakan tanah kering yang bebas banjir. Makam dibuat sederhana hanya dengan gundukan tanah dengan penanda batu nisan yang seragam dengan panjang makam -+ 2 meter. Dan terbatas hanya 750 lubang untuk jenazah “ jelasnya.
Lantas bagaimana prosedur pemanfaatan pemakaman tersebut? Menurut ustad Alghivari makam ini dikhususkan bagi kaum muslimin dan muslimat dengan terlebih dahulu pihak keluarga harus menyelesaikan proses administrasinya.
“Mengisi surat pernyataan pemanfaatan makam, lalu menyelesaikan biaya pemanfaatan pekuburan sebesar Rp. 2.500.000,- . Selanjutnya pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya pengurusan pemakaman jenazah kepada pihak pengelolah TI. Yang akan menjaga dan merawatnya” kunci ustad Alghifari.






















