Bertempat di Masjid Almuawwanah kantor Dinas Sosial provinsi Sulawesi Selatan, Rabu. 11 Maret 2026, pendiri sekaligus pembina Tajdidul Iman Kiai Sudirman membawakan ceramah ba’da shalat dhuhur.
Dihadapan para Jamaah, Kiai Sudirman mengupas masalah Zakat Fitrah yang harus dibayar tepat waktu. “Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Hal ini untuk memastikan sahnya ibadah dan memberi manfaat bagi penerima.” Terang Kiai Sudirman.
Waktu terbaik (afdhal), sambung Kiai yang aktif berceramah di berbagai radio itu, adalah setelah subuh hingga sebelum salat Id, meski dibolehkan sejak awal Ramadan. Melewati waktu tersebut hingga terbenam matahari 1 Syawal adalah makruh, dan setelah itu haram hukumnya.
“Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebagai sarana penyucian diri dari berbagai kekurangan atau hal yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan.” Katanya.
Kewajiban ini sambung Kiai, berlaku bagi seluruh Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh ataupun belum, kaya maupun sederhana, selama ia masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokoknya untuk satu hari.
“ Jadi sangat penting membayar zakat tepat waktu pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menjadi landasan utama dalam pelaksanaannya.” Tandas Kiai Sudirman.
Seperti diketahui Masjid Almuawwanah kantor Dinas Sosial provinsi Sulawesi Selatan memiliki sejumlah jamaah yang berada disekitar kantor Dinsos Sosial, antara lain. Karyawan Suzuki Sinar Galesong, Karyawan Hotel Grand Asia, Institusi Poltek LAN, Kesdam dan warga sekitar pettarani dan jalan Boulevard. (Nur Adzan)






















