A. Devinisi I’aadah
• I’aadah pengertiannya adalah mengembalikan sesuatu kepada keadaannya semula. Juga digunakan untuk pengulangan suatu perbuatan untuk kedua kalinya.
• Dalam pengertian syar’i menurut madzhab Asy-Syafi’iyah, I’aadah adalah amal ibadah yang diulangi pelaksanaannya masih dalam batas waktu, karena telah terjadi kekurangan pada saat mengerjakannya pertama kali.
• Menurut madzhab Hanafiyah, sebagaiman disebutkan oleh Ibnu Abidin, “Mengulangi sebuah amal wajib yang sama persis dengannya pada waktunya karena terdapat kekurangan yang tidak sampai membatalkannya pada waktu mengerjakannya pertama kali.”
• Menurut madzhab Hanbali: Yaitu mengulangi suatu amalan (ibadah) untuk kedua kalinya.
• Menurut madzhab Malikiah: Mengerjakan suatu kewajiban ibadah masih dalam waktunya yang sebelumnya telah dikerjakan namun terdapat kekurangan rukun, misalnya seseorang yang mengerjakan shalat dengan meninggalkan satu rukun atau kurang sempurna, misalnya seseorang yang shalat sendirian (lalu mengulanginya karena mendapati jama’ah-pent).
• Definisi yang lengkap adalah, “I’aadah adalah mengulangi suatu kewajiban pada waktunya karena adanya udzur.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah jilid 5/177)
B. Sebab Mengulangi Shalat Jama’ah
Shalat berjama’ah harus diulang bila terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap tata cara shalat jama’ah atau bila ada maslahat dibalik itu.
C. Bentuk-bentuk Pengulangan dalam Shalat Jama’ah
- Pengulangan shalat bagi yang telah mengerjakannya lalu mendapati shalat berjama’ah. Dalam masalah ini ada dua bentuk, yaitu:
a. Ia sudah mengerjakan shalat sendirian kemudian ia menemukan jama’ah yang sedang mengerjakan shalat yang telah ia kerjakan itu.
b. Ia sudah mengerjakan shalat dengan berjama’ah lalu mendapati jama’ah shalat yang sedang mengerjakan shalat yang telah ia kerjakan tadinya dengan berjama’ah pula. - Mengulang shalat bagi makmum yang tidak mengambil tempat dengan benar dalam shalat.
- Mengulangi shalat bagi orang yang bermakmum di belakang imam fasiq, baik karena amalannya apalagi aqidahnya.
- Mengulang shalat bagi seorang Qari’ yang bermakmum di belakang imam yang ummi (tidak bagus bacaannya).
- Mengulang shalat bagi orang yang mengerjakan shalat fardhu yang bermakmum di belakang orang yang mengerjakan shalat sunnah.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















