A. Aurat Laki-laki
1. Keempat imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal) berbeda pendapat tentang batasan aurat laki-laki.
2. Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad (dalam satu pendapat dari dua riwayat darinya) berkata, “Batas aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut.”
مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ
Antara pusar dan lutut adalat aurat. (HR. Abu Dawud dishahihkan oleh Al-Albani)
3. Ahmad berkata dalam riwayat lain, “Ia adalah Qubul (kemaluan) dan Dubur (pantat).”
4. Malik berkata, “Ia adalah Qubul (kemaluan) dan Dubur (pantat).” (Al-Mughni [1/490], At-Tanbih [20], Al-Hidayah [1/47], dan Rahmah Al-Ummah[43])
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزَا خَيْبَرَ … … …ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berperang di Khaibar… … … Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih. (HR. Bukhari, Ahmad)
CATATAN: Ini dalil yang sering dipakai yang berpendapat bahwa lutut, paha, pusar bukanaurat. Jadi tersisa yang aurat adalah hanya qubul dan dubur. (Nailul Authar)
5. Mereka sepakat bahwa pusar laki-laki bukan aurat.
عَنْ عُمَيْرِ بْنِ إِسْحَاقَ قَالَ كُنْتُ مَعَ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ فَلَقِيَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَرِنِي أُقَبِّلْ مِنْكَ حَيْثُ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ قَالَ فَقَالَ بِالْقَمِيصَةِ قَالَ فَقَبَّلَ سُرَّتَهُ
Dari Umair bin Ishaq berkata: Aku sedang bersama Al Hasan bin Ali dan Abu Hurairah melihat kami, lalu dia berkata; “Kemarilah, aku akan mencium kamu sebagaimana aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menciummu.” lalu Abu Hurairah berkata lagi; “Ada dibalik baju.” Lalu ia pun mencium pusar Al Hasan bin Ali. (HR. Ahmad)
6. Mereka berbeda pendapat tentang lutut, apakah ia aurat atau bukan?
7. Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad berkata, “Lutut bukan aurat.”
عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ قَاعِدًا فِي مَكَانٍ فِيهِ مَاءٌ قَدْ انْكَشَفَ عَنْ رُكْبَتَيْهِ أَوْ رُكْبَتِهِ فَلَمَّا دَخَلَ عُثْمَانُ غَطَّاهَا
Dari Abu Musa radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada mulanya duduk pada suatu tempat yang ada airnya sambil menyingkap pakaiannya hingga sampai kedua lutut atau salah satu lutut beliau. Namun tatkala ‘Utsman sudah datang, beliau menutupnya”. (HR. Bukhari)
8. Abu Hanifah dan sebagian pengikut Asy-Syafi’i berkata, “Ia adalah aurat.” (Al-Majmu [3/173], Al-Mughni [1/491], Al-Hidayah [1/47], Bidayah Al-Mujtahid [1/241])
CATATAN TENTANG BATASAN AURAT LAKI-LAKI
- Hal ini menunjukan bahwa seorang laki-laki diperintahkan untuk menutup aurat dalam shalatnya: paha dan lainnya, meskipun ada yang berpendapat bahwa paha itu bukan aurat, dan aurat hanyalah dubur dan kemaluan saja (tapi ini pendapat yang tidak kuat).
- Adapun kalangan yang berpendapat, aurat adalah dubur dan kemaluan saja (berdasarkan salah satu riwayat dari Ahmad dan Ibnu Hazm), lalu mereka membolehkan shalat dengan membuka kedua paha, maka mereka telah keliru dan Imam Ahmad tidak pernah berpendapat demikian. Bagaimanakah Imam Ahmad membolehkan membuka kedua paha, padahal dia memerintahkan menutup bahu saat sedang shalat?!
- Ada pun hadits Anas di atas bahwa paha bukan aurat, memang shahih tetapi itu terjadi pada kondisi khusus (pertempuran) bukan menggambarkan hukum syar’i secara umum dan ini hanya bisa ditolerir jika kondisinya demikian
B. Aurat Perempuan
1. Mereka berbeda pendapat tentang batas aurat perempuan merdeka.
2. Abu Hanifah berkata, “Semuanya aurat, kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki.”
3. Malik dan Asy-Syafi’i berkata, “Semuanya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan.”
4. Ahmad berkata dalam salah satu dari dua riwayatnya, “Semuanya aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” Seperti madzhan Malik dan Asy-Syafii. Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan, “Semuanya aurat, kecuali wajahnya saja.” Riwayat inilah yang masyhur dan inilah yang dipiliholeh Al-Khiraqi. (Al-Mughni [1/492], Al-Hidayah [1/47], Al-Majmu’ [3/174], Rahmah Al-Ummah [43])
CATATAN TENTANG BATASAN AURAT PEREMPUAN
- Jika seorang shalat di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, maka ia wajib menutup seluruh badannya, kecuali muka dan telapak tangan. Demikian menurut jumhur ulama. (Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ [81-83)
- Jika ternyata wanita tersebut menampakkan anggota badannya yang wajib ditutup di hadapan orang yang bukan mahramnya, maka wanita tersebut berdosa namun tidak membatalkan shalatnya. Demikian menurut pendapat para ulama yang shahih. Sebab tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya seseorang yang melakukan hal itu.
Diringkas Dari:
Kitab Fikih Empat Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i & Hanbali) Karya Al-Wazir Yahya bin Muhammad bin Hubairah
Kitab Shahih Fiqih Sunnah Karya Abu Malik Kamal As-Sayyid Salim
Kitab Nailu Authar Karya Karya Imam Asy-Syaukani
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















