Advertisement
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
    Sehari Jelang Rihlah, Panitia Gelar Rapat Akbar

    Sehari Jelang Rihlah, Panitia Gelar Rapat Akbar

    Kadis Sosial Sulsel, Terima Kunjungan Audencie Panitia Rihlah Akbar

    Kadis Sosial Sulsel, Terima Kunjungan Audencie Panitia Rihlah Akbar

    Jelang Rihlah Akbar, 10 Koordintor Sampaikan Laporan Up Date

    Jelang Rihlah Akbar, 10 Koordintor Sampaikan Laporan Up Date

    Seminggu Jelang Rihlah Akbar, Peserta Capai 600 Orang Lebih

    Seminggu Jelang Rihlah Akbar, Peserta Capai 600 Orang Lebih

    Pembina IMTI Serahkan Cindera Mata ke Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika

    Pembina IMTI Serahkan Cindera Mata ke Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika

    Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Kiai Sudirman, Bahas Rihlah Akbar 2026

    Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Kiai Sudirman, Bahas Rihlah Akbar 2026

  • PROGRAM
    • All
    • Khidmat Jenazah
    • Tahsin dan Tahfizh
    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

  • ARTIKEL
    • All
    • AQIDAH
    • FIQIH
    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 291 (Shalat Bagian 256): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 1

    Pembahasan Fiqih Edisi 291 (Shalat Bagian 256): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 1

  • KH SUDIRMAN
  • INFO KAJIAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
    Sehari Jelang Rihlah, Panitia Gelar Rapat Akbar

    Sehari Jelang Rihlah, Panitia Gelar Rapat Akbar

    Kadis Sosial Sulsel, Terima Kunjungan Audencie Panitia Rihlah Akbar

    Kadis Sosial Sulsel, Terima Kunjungan Audencie Panitia Rihlah Akbar

    Jelang Rihlah Akbar, 10 Koordintor Sampaikan Laporan Up Date

    Jelang Rihlah Akbar, 10 Koordintor Sampaikan Laporan Up Date

    Seminggu Jelang Rihlah Akbar, Peserta Capai 600 Orang Lebih

    Seminggu Jelang Rihlah Akbar, Peserta Capai 600 Orang Lebih

    Pembina IMTI Serahkan Cindera Mata ke Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika

    Pembina IMTI Serahkan Cindera Mata ke Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika

    Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Kiai Sudirman, Bahas Rihlah Akbar 2026

    Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Kiai Sudirman, Bahas Rihlah Akbar 2026

  • PROGRAM
    • All
    • Khidmat Jenazah
    • Tahsin dan Tahfizh
    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

  • ARTIKEL
    • All
    • AQIDAH
    • FIQIH
    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 291 (Shalat Bagian 256): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 1

    Pembahasan Fiqih Edisi 291 (Shalat Bagian 256): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 1

  • KH SUDIRMAN
  • INFO KAJIAN
No Result
View All Result
Tajdidul Iman
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Pembahasan Fiqih Edisi 48 (Shalat Bagian 13): Jika Seseorang Tidak Mengerjakan Shalat Tanpa Udzur Hingga Lewat Waktunya, Apakah Harus Mengqadha?

Redaksi Media Tajdidul Iman by Redaksi Media Tajdidul Iman
Juni 12, 2024
0
Pembahasan Fiqih Edisi 48 (Shalat Bagian 13): Jika Seseorang Tidak Mengerjakan Shalat Tanpa Udzur Hingga Lewat Waktunya, Apakah Harus Mengqadha?
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

1. Ia wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan. (Jumhur ulama: empat imam dan selainnya, bahkan Imam an-Nawawi mengklaim bahwa ini sudah menjadi Ijma’)

a. Hadits-hadits yang mencamtukan wajibnya menqadha bagi orang yang lupa mengerjakan shalat. Mereka katakan, hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat lebih diwajibkan untuk mengqadhanya.

b. Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang qadha shalat atas orang yang tidur dan lupa,

لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ

“Tidak ada tebusan lain selain itu.” (HR. Bukhari, Muslim dari Anas bin Malik)
Mereka mengatakan, ini menunjukkan, orang yang sengaja termasuk dalam kategori hadits tersebut. Sebab orang tidur dan lupa tidak mendapatkan dosa, sedangkan yang dimaksud dengan orang lupa adalah orang yang meninggalkannya.

c. Menetapkan wajibnya qadha dengan cara mengqiyaskan dengan orang yang sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan, seperti melakukan hubungan intim pada siang hari bulan Ramadhan.

d. Terkadang mereka berdalil dengan hadits:

فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar. (HR. Bukhari, Muslim dan selainnya dari Ibnu Abbas)

2. Tidak wajib mengqadha, bahkan tidak sah qadhanya sama sekali. (Umar bin Al-Khaththab dan putranya, Abdullah, Sa’adbin Abi Waqqash, Ibnu Mas’ud [Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak ada perselisihan sahabat dalam masalah ini.”], Al-Qasim bin Muhammad, Badil al-Uqaili, Muhammad bin Sirin, Mutharrif bin Abdullah, Umar bin Abdul Aziz, segolongan dari pengikut asy-Syafi’i, al-Jaizjani, Abu Muhammad al-Barbahari, Ibnu Baththah, Dawud azh-Zhahiri, Ibnu Hazm, serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, al-Allamah al-Albani dan Ibnu Utsaimin). Inilah pendapat yang rajih.

a. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (103)…

… Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa[4]: 103)

b. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, (QS. Al-Ma’un[107]: 4-5)

c. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59)

Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan, (QS. Maryam[19]; 59)

d. Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Siapa yang terlupa shalat, lakukanlah ketika ingat. (HR. Bukhari, Muslim dari Anas bin Malik)

e. Qadha merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh syariat, dan syariat adalah milik Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang disampaikan melalui lisan Rasul-Nya. Karena itu, tidak ada qadha kecuali berdasarkan dalil yang khusus. Demikian menurut kaidah ushul yang terkuat. Dan ternyata tidak ada satu dalil pun yang memerintahkan untuk mengqadha atas orang yang sengaja meninggalkan shalat. Jika qadha tersebut wajib bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat, niscaya ia bisa meninggalkan shalat hingga lewat waktunya. Dan tidak mungkin juga Allah dan Rasul-Nya melalaikan hal itu dan sengaja tidak menjelaskan perkara tersebut.

f. Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ

Barangsiapa kehilangan shalat Ashar, seolah-olah dia kehilangan (dirampas) keluarga dan hartanya. (HR. Bukhari, Bukhari dan selainnya dari Ibnu Umar)

g. Ditanyakan kepada orang yang mewajibkan qadha atas orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, “Apakah kewajiban ini perintah dari Allah ataukah dari yang lainnya?” Jika mereka menjawab, “Tentunya perintah dari Alla.” Kita katakan, “Berarti orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga waktunya lewat buka pelaku maksiat karena ia melaksanakan perintah-Nya. Demikian juga tidak boleh dicela orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya! Tentu tak seorang muslim pun yang berani memberikan pernyataan seperti ini.” Jika ia menjawab, “Bukan perintah dari Allah.” Kita katakan, “Anda benar! Ini berarti mereka telah memerintahkan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.”

    Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
    (Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)

    Tags: Artikel IslamiFiqihKH SudirmanShalatYayasan Tajdidul Iman
    ShareSend
    Redaksi Media Tajdidul Iman

    Redaksi Media Tajdidul Iman

    Yayasan Tajdidul Iman adalah salah satu lembaga yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan sosial dengan Pembina KH Sudirman S.Ag yang berpusat di Makassar.

    Related Posts

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda
    ARTIKEL

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    by Redaksi Media Tajdidul Iman
    Oktober 26, 2025
    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5
    ARTIKEL

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    by Redaksi Media Tajdidul Iman
    Februari 15, 2025
    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4
    ARTIKEL

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    by Redaksi Media Tajdidul Iman
    Februari 14, 2025
    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3
    ARTIKEL

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    by Redaksi Media Tajdidul Iman
    Februari 14, 2025
    Next Post
    Kajian Aqidah Edisi 49: Kemukjizatan Penciptaan Manusia (Sebuah Renungan Untuk Mengantar Manusia Besyahadat) 2

    Kajian Aqidah Edisi 49: Kemukjizatan Penciptaan Manusia (Sebuah Renungan Untuk Mengantar Manusia Besyahadat) 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 49 (Shalat Bagian 14): Batasan Aurat Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat

    Pembahasan Fiqih Edisi 49 (Shalat Bagian 14): Batasan Aurat Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    • Sehari Jelang Rihlah, Panitia Gelar Rapat Akbar
    • Kadis Sosial Sulsel, Terima Kunjungan Audencie Panitia Rihlah Akbar
    • Jelang Rihlah Akbar, 10 Koordintor Sampaikan Laporan Up Date
    • Seminggu Jelang Rihlah Akbar, Peserta Capai 600 Orang Lebih
    • Pembina IMTI Serahkan Cindera Mata ke Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika

    Recent Comments

    1. Hasyim Akhmad mengenai Pembahasan Fiqih Edisi 77 (Shalat Bagian 42): Do’a Ruku’
    2. Muhammad Saif bin Asaf Karim mengenai Tabligh Akbar TI Bakal DIhadiri Ribuan Umat Muslim
    3. Muchsin Pg mengenai PJTI Diamanahkan Urus Jenazah Almarhum Usman Jasad
    4. Patta Bundu mengenai Founder YTI, Kiai Sudirman, Silaturrahim dengan Appi
    5. Mohammad Ridwan mengenai LPJ Rihlah Akbar ke 8, YTI Bagi Doorprize

    Yayasan Tajdidul Iman adalah salah satu lembaga yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan sosial dengan Pembina KH Sudirman S.Ag yang berpusat di Makassar.

    © 2023 - Web Developer by Mubarak Gruop Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    No Result
    View All Result
    • Homepages
      • Homepage Layout 1
      • Homepage Layout 2

    © 2023 Web Developer - by Mubarak Group Indonesia.