1. Yang lebih utama bagi orang yang sedang sakit bila shalat dengan duduk, hendaknya ia duduk bersila.
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا
Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sambil duduk dengan kaki bersilang di bawah paha (mutarabi’). (HR. An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim. Dishahihkan oleh Al-Albani dari Aisyah)
2. Bila penderita sakit tidak mampu shalat dengan duduk, ia dapat menjalankan shalat dengan berbaring dan menghadapkan wajahnya ke kiblat. Yang lebih utama, hendaknya ia shalat dengan berbaring pada tubuh posisi kanan. Atau boleh sambil berbaring dengan kedua kaki menghadap kiblat.
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup lakukanlah dengan duduk dan bila tidak sanggup juga lakukanlah dengan berbaring pada salah satu sisi badan. (HR. Bukhari dari Imran bin Hushain)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
Dari ‘Aisyah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suka memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan selainnya. (Muttafaq Alaih)
3. Bila orang yang sakit tidak mampu shalat dengan menghadap ke kiblat dan tidak menemukan orang yang membantunya untuk menghadapke arah tersebut, ia boleh shalat dalam keadaan apa pun saat itu.
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا …(286)
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya… (QS. Al-Baqarah[2]: 286)
4. Bila orang yang sakit tidak mampu shalat dengan telentang, ia boleh shalat dengan posisi apa pun saat itu.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ … (16)
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu… (QS. At-Taghabun[64]: 16)
5. Bila orang yang sakit tidak mampu melakukan semua kondisi yang telah dijelaskan tadi, ia boleh menunaikan shalat dengan hatinya. Kewajiban shalat tidak gugur darinya selama akalnya masih berfungsi berdasarkan dalil yang telah disebutkan tadi. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, II; Majmu’ Fatawa bin Baz, XII: 243; dan Majmu’ Fatwa Ibnu Utsaimin, XI: 232)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















