HENDAKNYA IMAM TIDAK MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH DI TEMPAT YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGERJAKAN SHALAT WAJIB
لَا يُصَلِّي الْإِمَامُ فِي مُقَامِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الْمَكْتُوبَةَ حَتَّى يَتَنَحَّى عَنْهُ
“Janganlah seorang imam shalat (sunnah) di tempat yang telah ia gunakan untuk shalat wajib, hingga ia bergeser dari tempatnya tersebut. ” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dari Al-Mughirah bin Syu’bah)
CATATAN:
- Sebagian ulama hadits mengkhususkan kasus shalat jum’at saja dan sebagiannya memperlakukan semua shalat lima waktu.
- Dari Ibnu Umar: “Bahwasanya beliau memakruhkan imam shalat sunnah di tempat dia mengerjakan shalat fardhu, tetapi beliau tidak mempermasalahkan bagi selain imam.” (Al-Mushannaf, karya Ibnu Abi Syaibah, Kitab “ash-Shalawaat,” Bab “Man Kariha lil Imaam an Yathawwa fii Makanihi” [II/209])
- Dari Abdullah bin Amr: “Bahwasanya dimakruhkan bagi imam untuk shalat di tempat dia melaksanakan shalat fardhu.” (Al-Mushannaf, karya Ibnu Abi Syaibah, Kitab “ash-Shalawaat,” Bab “Man Kariha lil Imaam an Yathawwa fii Makanihi” [II/209])
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















