1. Makmum Mengikuti Keadaan Imam secara Mutlak (Boleh Berdiri, Boleh Duduk). (Imam Ahmad)
إِنَّمَا جُعِلَ اَلْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا, وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ, … , وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا, وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعِينَ
“Imam itu dijadikan untuk diikuti, jika ia takbir, maka bertakbirlah … jika ia shalat dalam keadaan berdiri, berdirilah dan jika dalam keadaan duduk, maka duduklah kalian semua”. (Muttafaq ‘alaih)
وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا
Dan bila dia shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian dengan duduk.” (Muttafaq Alaih dari Aisyah)
فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِنْ صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا مَعَهُ قُعُودًا
Jika dia shalat berdiri maka shalatlah dengan berdiri, jika dia dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk”. (HR. Ahmad dari Anas)
إِذَا صَلَّى الْإِمَامُ جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا وَإِذَا صَلَّى الْإِمَامُ قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا
“Apabila imam shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk, dan apabila imam shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri” (HR. Abu Dawud dari Jabir)
Imam Ahmad mengambil hukum dari hadits-hadits di atas secara zhahir bahwa apapun posisi imam, ikutilah!!! Baik berdiri maupun duduk
2. Imam Duduk, Makmum Tetap Berdiri. (Imam Abu Hanifah, Asy-Syafi’i)
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاكٍ فَصَلَّى جَالِسًا وَصَلَّى وَرَاءَهُ قَوْمٌ قِيَامًا
“Saat sakit Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat di rumahnya sambil duduk. Dan segolongan kaum shalat di belakang beliau dengan berdiri.” (Muttafaq Alaih dari Aisyah)
فَصَلَّى بِهِمْ قَاعِدًا وَهُمْ قِيَامٌ…
… Lantas beliau shalat mengimami mereka dengan duduk, sedang mereka berdiri. (HR. Ahmad)
فَصَلَّى الْمَكْتُوبَةَ جَالِسًا فَقُمْنَا خَلْفَهُ…
… Lalu beliau shalat wajib dengan duduk, sedangkan kami berdiri di belakang beliau. (HR. Abu Dawud dari Jabir)
Maka menurut hadits-hadits di atas makmum boleh mengikuti imam yang duduk meskipun posisi makmum tetap berdiri.
3. Tidak Sah Bermakmum kepada Imam yang Duduk. (Imam Malik, Ibnu Abdil Bar)
Dengan alasan bahwa semua hadits-hadits wajibnya mengikuti imam itu bersifat umum tetapi jika imamnya duduk maka ditakhsis (dikhususkan) tidak boleh diikuti berdasarkan hadits:
لَا يَؤُمَّنَّ أَحَدُكُمْ بَعّدِيْ قَاعِدًا قَوْمًا قِيَامًا
“Janganlah salah satu dari kalian menjadi Imam dalam keadaan duduk untuk kaum yang mampu berdiri” (HR. Al-Baihaqi III/ 80, Ad-Daraquthni I/398 dari Jabir Al-Ja’fi. Hadits Mursal [hanya melalui Asy-Sya’bi])
CATATAN:
• Imam Asy-Syafi’i: Tidak boleh berhujjah dengan hadits di atas karena mursal.
• Al-Ju’fi adalah seorang matruk al-Hadits, riwayatnya ditinggalkan.
لا تختلفوا على إمامكم ولا تتابعوه في القعود
“Janganlah kalian menyelisih Imam, dan jangan ikuti Imam (yang Shalatnya) Duduk”. (HR. Al-Qadhi Al-Baghdadi Al-Maliki)
CATATAN: Tidak disapatkan di kitab-kitab hadits.
Selain dari dua hadits di atas, Imam Malik juga berhujjah dengan amal Ahli Madinah tentang larangan mengikuti imam yang duduk.
KESIMPULAN:
- Imam tidak boleh memimpin shalat dalam keadaan duduk jika mampu.
- Jika imam memulai shalat dengan berdiri namun karena suatu hal (sakit) lalu merubah posisi menjadi duduk maka makmum tetap harus berdiri.
- Jika imam memulai shalat dengan posisi duduk maka makmum disunnahkan (dianjurkan) duduk pula.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















