BEBERAPA RUJUKAN YANG LEMAH PEGANGAN YANG MELARANG WANITA HAIDH, NIFAS, DAN ORANG YANG JUNUB TINGGAL ATAU DIAM DI DALAM MASJID:
فَإِنِّي لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ
Karena saya tidak menghalalkan masuk Masjid untuk orang yang sedang haidh dan juga orang yang sedang junub. (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi, Ad-Duulaabi)
CATATAN: Yang menjadi perbincangan hadits ini karena adanya rawi bernama Jasrah binti Dajajah, beliau seorang rawi yang dhaif.
KOMENTAR ULAMA HADITS:
- Bukhari: Terdapat keanehan (pada Jasrah)
- Al-Baihaqi: Tidak kuat
- Al-Khataabi: Lemah
- Abdul Haq: Tidak tsabit (kuat)
- Ibnu Hazm (Al-Muhalla[2/186]): Bathil
- Al-Albani (Irwaaul Ghalil[no. 193]): Lemah
إِنَّ الْمَسْجِدَ لَا يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلَا لِحَائِضٍ
“Sesungguhnya masjid tidak halal bagi orang junub dan haidh.” (HR. Ibnu Majah)
KOMENTAR ULAMA HADITS:
- Imam Abu Az-Zur’a Ar-Razi: Hadist ini dari Jasrah dari Aisyah (lemah)
- Ibnu Hazm (Al-Muhalla): Mu’dal (dha’if)
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Taqrib): Perawinya majhul
BEBERAPA DALIL YANG MENGUATKAN BOLEHNYA WANITA HAIDH, NIFAS, DAN ORANG YANG JUNUB TINGGAL ATAU DIAM DI DALAM MASJID:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
Dari Aisyah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku: “Ambillah untukku minyak wangi dari masjid.” Aisyah lalu menjawab, “Sesungguhnya aku sedang haid!” Beliau pun bersabda: “Sesungguhnya haidmu tidak terletak pada tanganmu (maksudnya tidak akan mengotori).” (HR. Muslim, dan selainnya)
SISI PENDALILAN:
a. Pengambilan dalil dari hadits di atas yakni Rasulullah memerintahkan Aisyah masuk ke dalam masjid walaupun sedang haidh.
b. Seandainya Nabi menyuruh Aisyah masuk ke dalam masjid hanya untuk lewat saja atau sebentar pasti Nabi memberi penjelasan hal itu namun tidak berarti kita berdalil secara umum boleh lama lalu tidak mungkin Rasulullah mengakhirkan penjelasan kalau memang itu dibutuhkan. (Kaidah Ushul)
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ
Seorang Muslim itu tidaklah najis. (HR. Bukhari, Muslim, dan selainnya)
CATATAN: Sebab wurud(keluar)nya hadits ini yakni pernah Nabi menjumpai Abu Hurairah di suatu jalan yang ada di Madinah lalu Abu Hurairah menyingkir karena junub lalu Nabi mengeluarkan hadits ini.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ وَلِيدَةً كَانَتْ سَوْدَاءَ لِحَيٍّ مِنْ الْعَرَبِ فَأَعْتَقُوهَا فَكَانَتْ مَعَهُمْ… قَالَتْ فَجَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَتْ قَالَتْ عَائِشَةُ فَكَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ حِفْشٌ
Dari ‘Aisyah, bahwa ada seorang budak perempuan hitam milik suatu kaum orang ‘Arab telah mereka memerdekakannya, kemudian ia pun tinggal bersama mereka… Aisyah berkata,: “Lalu sahaya ini menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. dan masuk Islam. Berkata, ‘Aisyah: Sahaya ini memiliki rumah kecil di masjid (yakni sebagai tempat tinggalnya)…. (HR. Bukhari)
SISI PENDALILAN:
a. Bolehnya perempuan haidh untuk tinggal lama atau diam di masjid karena Rasulullah tidak pernah memberikan pengecualian kepada perempuan/ sahaya di atas yang tinggal di masjid untuk jangan tinggal di masjid kalau datang hari haidhmu, justru Nabi menetapkan dan membolehkan perempuan tersebut tinggal/berkemah di masjid. Yang pasti suatu saat boleh saja haidh.
b. Al-Hafizh Ibnu Hajar mensyarah hadits Imam Bukhari di atas dengan mengatakan tinggal atau diamnya perempuan di dalam masjid. Artinya kalau tinggal saja dibolehkan lebih-lebih sekadar masuk dalam jangka waktu yang lama.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















