Advertisement
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
    Sambut Tahun Baru Muharram 1448 H, Begini Pesan Kiai Sudirman

    Sambut Tahun Baru Muharram 1448 H, Begini Pesan Kiai Sudirman

    Kiai Sudirman Beri Pesan Menyikapi Musibah dalam Islam

    Kiai Sudirman Beri Pesan Menyikapi Musibah dalam Islam

    Dukung Program Walikota Makassar, Ratusan RT/RW Hadiri Pengajian Kiai Sudirman di Kecamatan Makassar

    Dukung Program Walikota Makassar, Ratusan RT/RW Hadiri Pengajian Kiai Sudirman di Kecamatan Makassar

    YTI, Gelar Kerja Bhakti, Benahi Lahan Parkir untuk Ambulans

    YTI, Gelar Kerja Bhakti, Benahi Lahan Parkir untuk Ambulans

    Wujudkan Makassar Kota Qur’an, Ratusan RT/RW Padati Pengajian Kiai Sudirman

    Wujudkan Makassar Kota Qur’an, Ratusan RT/RW Padati Pengajian Kiai Sudirman

    Dewas, Gerakkan Hati Donatur, Bantu CCTV Masjid Agung TI Maros

    Dewas, Gerakkan Hati Donatur, Bantu CCTV Masjid Agung TI Maros

  • PROGRAM
    • All
    • Khidmat Jenazah
    • Tahsin dan Tahfizh
    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

  • ARTIKEL
    • All
    • AQIDAH
    • FIQIH
    HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

    HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

  • KH SUDIRMAN
  • INFO KAJIAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
    Sambut Tahun Baru Muharram 1448 H, Begini Pesan Kiai Sudirman

    Sambut Tahun Baru Muharram 1448 H, Begini Pesan Kiai Sudirman

    Kiai Sudirman Beri Pesan Menyikapi Musibah dalam Islam

    Kiai Sudirman Beri Pesan Menyikapi Musibah dalam Islam

    Dukung Program Walikota Makassar, Ratusan RT/RW Hadiri Pengajian Kiai Sudirman di Kecamatan Makassar

    Dukung Program Walikota Makassar, Ratusan RT/RW Hadiri Pengajian Kiai Sudirman di Kecamatan Makassar

    YTI, Gelar Kerja Bhakti, Benahi Lahan Parkir untuk Ambulans

    YTI, Gelar Kerja Bhakti, Benahi Lahan Parkir untuk Ambulans

    Wujudkan Makassar Kota Qur’an, Ratusan RT/RW Padati Pengajian Kiai Sudirman

    Wujudkan Makassar Kota Qur’an, Ratusan RT/RW Padati Pengajian Kiai Sudirman

    Dewas, Gerakkan Hati Donatur, Bantu CCTV Masjid Agung TI Maros

    Dewas, Gerakkan Hati Donatur, Bantu CCTV Masjid Agung TI Maros

  • PROGRAM
    • All
    • Khidmat Jenazah
    • Tahsin dan Tahfizh
    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

  • ARTIKEL
    • All
    • AQIDAH
    • FIQIH
    HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

    HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

  • KH SUDIRMAN
  • INFO KAJIAN
No Result
View All Result
Tajdidul Iman
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Pembahasan Fiqih Edisi 19 (Thaharah Bagian 19): Bolehkah Wanita Haidh, Nifas dan Orang Junub Tinggal atau Diam di Masjid? 2

Redaksi Media Tajdidul Iman by Redaksi Media Tajdidul Iman
Mei 13, 2024
0
Pembahasan Fiqih Edisi 19 (Thaharah Bagian 19): Bolehkah Wanita Haidh, Nifas dan Orang Junub Tinggal atau Diam di Masjid? 2
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

BEBERAPA DALIL YANG MENGUATKAN BOLEHNYA WANITA HAIDH, NIFAS, DAN ORANG YANG JUNUB TINGGAL ATAU DIAM DI DALAM MASJID:
Lanjutan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ قَالَ أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ أَوْ قَالَ قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا

Dari Abu Hurairah, “Ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu Masjid meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda: “Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian menshalatinya.” (HR. Bukhari)
SISI PENDALILAN: Dari hadits ini yaitu seorang perempuan hitam yang masuk Islam kemudian tinggal dan menetap di masjid dan bekerja sebagai pembersih masjid berarti boleh tinggal lama.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ سَبْعِينَ مِنْ أَصْحَابِ الصُّفَّةِ مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ عَلَيْهِ رِدَاءٌ إِمَّا إِزَارٌ وَإِمَّا كِسَاءٌ قَدْ رَبَطُوا فِي أَعْنَاقِهِمْ فَمِنْهَا مَا يَبْلُغُ نِصْفَ السَّاقَيْنِ وَمِنْهَا مَا يَبْلُغُ الْكَعْبَيْنِ فَيَجْمَعُهُ بِيَدِهِ كَرَاهِيَةَ أَنْ تُرَى عَوْرَتُهُ

Dari Abu Hurairah berkata, “Sungguh, aku pernah melihat sekitar tujuh puluh orang dari Ashhabush Shuffah. Tidak ada seorangpun dari mereka yang memiliki rida’ (selendang), atau kain, atau baju panjang kecuali mereka ikatkan dari leher mereka. Di antara mereka ada yang kainnya sampai ke tengah betisnya dan ada yang sampai ke mata kaki. Kemudian dia lipatkan dengan tangannya karena khawatir auratnya terlihat.” (HR. Bukhari)
SISI PENDALILAN: Pengambilan dalil dari hadits ini yakni bolehnya bagi orang junub untuk tinggal lama atau diam di masjid karena Rasulullah tidak pernah memberikan pengecualian kepada para sahabat yang tinggal di Suffa (teras masjid), yang pasti suatu saat dia junub. Namun tetap Nabi menetapkan/ membolehkan

سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ فَانْطَلَقَ إِلَى نَخْلٍ قَرِيبٍ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

Bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi Najed, pasukan itu lalu kembali dengan membawa seorang laki-laki dari bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Mereka kemudian mengikat laki-laki itu di salah satu tiang masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu keluar menemuinya dan bersabda: “Lepaskanlah Tsumamah.” Tsumamah kemudian masuk ke kebun kurma dekat Masjid untuk mandi. Setelah itu ia kembali masuk ke Masjid dan mengucapkan, “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selian Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.” (HR. Bukhari)
SISI PENDALILAN: Pengambilan dalil dari hadits ini yaitu kalau orang kafir saja yang tidak pernah mandi janabah dibolehkan masuk ke dalam masjid apalagi seorang muslim tentunya lebih utama dan lebih berhak masuk ke dalam masjid meskipun dalam keadaan junub
Sedangkan ayat al-Qur’an yang berbunyi:

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا … (43)…

… (Jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi… (QS. An-Nisa[4]: 43)

Terdapat banyak penafsiran dari ulama tafsir tentang ayat ini, antara lain:
Pertama “… (Jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” yang berarti bahwa haram bagi orang yang junub untuk diam di dalam masjid dan dibolehkan sekadar melintas saja. Dan pendapat yang kedua, seseorang tidak boleh mendekati shalat kecuali seorang musafir yang terkena junub lalu tidak menemukan air maka ia boleh shalat hingga ia menemukan air. Ibnu Jarir misalnya berpendapat, “Hai orang beriman, janganlah kalian mendekati masjid untuk shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian katakan dan jangan pula hampiri masjid sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi” dan inilah yang dikuatkan oleh jumhur ulama tafsir sebagaiman yang dikutip oleh imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, begitupula tafsir al-Qurthubi yang kesimpulannya mereka berbeda pada kata عَابِرِي سَبِيلٍ sebagian menafsirkan orang yang masuk ke dalam masjid sekadar melewatinya tidak diam di dalamnya dan sebagiannya menafsirkan ialah musafir, tafsir yang jumhur (mayoritas) adalah musafir karena yang demikian itu sesuai dengan hadits-hadits yang telah dijelaskan di atas karena tafsir ayat tentu adalah hadits sedangkan pendapat yang selainnya tidak sesuai dengan susunan ayat dan menyalahi tafsir sahabat begitupula dalil hadits yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

KESIMPULAN:
Berdasarkan ayat dan hadits di atas sangat lemah pendapat yang mengatakan larangan tinggal di masjid bagi wanita haidh, nifas dan orang junub.

Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)

Tags: Artikel IslamiFiqihHaidhJunubKH SudirmanThaharahYayasan Tajdidul Iman
ShareSend
Redaksi Media Tajdidul Iman

Redaksi Media Tajdidul Iman

Yayasan Tajdidul Iman adalah salah satu lembaga yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan sosial dengan Pembina KH Sudirman S.Ag yang berpusat di Makassar.

Related Posts

HIKMAH DI BALIK MUSIBAH
ARTIKEL

HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

by Redaksi Media Tajdidul Iman
Juni 9, 2026
Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda
ARTIKEL

Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

by Redaksi Media Tajdidul Iman
Oktober 26, 2025
Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5
ARTIKEL

Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

by Redaksi Media Tajdidul Iman
Februari 15, 2025
Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4
ARTIKEL

Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

by Redaksi Media Tajdidul Iman
Februari 14, 2025
Next Post
Kajian Aqidah Edisi 20:  Syarat-syarat Kalimat Tauhid (Laa Ilaaha Illallaah)

Kajian Aqidah Edisi 20: Syarat-syarat Kalimat Tauhid (Laa Ilaaha Illallaah)

Pembahasan Fiqih Edisi 20 (Thaharah Bagian 20): Darah Kebiasaan Wanita

Pembahasan Fiqih Edisi 20 (Thaharah Bagian 20): Darah Kebiasaan Wanita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Sambut Tahun Baru Muharram 1448 H, Begini Pesan Kiai Sudirman
  • Kiai Sudirman Beri Pesan Menyikapi Musibah dalam Islam
  • HIKMAH DI BALIK MUSIBAH
  • Dukung Program Walikota Makassar, Ratusan RT/RW Hadiri Pengajian Kiai Sudirman di Kecamatan Makassar
  • YTI, Gelar Kerja Bhakti, Benahi Lahan Parkir untuk Ambulans

Recent Comments

  1. Hasyim Akhmad mengenai Pembahasan Fiqih Edisi 77 (Shalat Bagian 42): Do’a Ruku’
  2. Muhammad Saif bin Asaf Karim mengenai Tabligh Akbar TI Bakal DIhadiri Ribuan Umat Muslim
  3. Muchsin Pg mengenai PJTI Diamanahkan Urus Jenazah Almarhum Usman Jasad
  4. Patta Bundu mengenai Founder YTI, Kiai Sudirman, Silaturrahim dengan Appi
  5. Mohammad Ridwan mengenai LPJ Rihlah Akbar ke 8, YTI Bagi Doorprize

Yayasan Tajdidul Iman adalah salah satu lembaga yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan sosial dengan Pembina KH Sudirman S.Ag yang berpusat di Makassar.

© 2023 - Web Developer by Mubarak Gruop Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2

© 2023 Web Developer - by Mubarak Group Indonesia.