Mengulangi shalat berjama’ah di satu masjid meliputi 6 keadaan, yaitu:
1. Shalat berjama’ah diulang dalam satu masjid karena tidak ada imam tetap, hukumnya dibolehkan (mubah/jaiz).
2. Shalat berjama’ah diulang dalam satu masjid dan ada imam tetap, akan tetapi masjidnya sempit tidak menampung semua jama’ah, ini boleh juga.
3.Shalat berjama’ah diulang dalam satu masjid bersama imam tidak tetap, setelah selesainya shalat imam yang tetap. Terdapat tiga perkataan ulama dalam kasus semacam ini:
a. Tidak boleh sama sekali, maka tidak boleh mengulangi shalat berjama’ah di satu masjid yang punya imam tetap agar orang-orang tidak santai dalam menghadiri shalat berjama’ah bersama imam tetap. Hal ini dinyatakan oleh banyak ulama antara lain; Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, asy-Syafi’i, al-Hanafiyah, juga Malik dan Ahmad dan lain-lain.
b. Jika masing-masing jama’ah independen, maka boleh saja. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sa’id radiyallahu anhu:
أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ
“Seorang laki-laki masuk ke dalam masjid sedang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya telah melakukan shalat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Barangsiapa ingin bersedekah kepada orang ini hendaklah ia shalat bersamanya, ” lalu berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersamanya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad)
Itu pendapat sejumlah ulama dari para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga Tabi’in, mereka berkata: “Tidak mengapa orang shalat berjama’ah di masjid yang sudah didirikan shalat berjama’ah di dalamnya.” Ini adalah perkataan Ahmad dan Ishaq, beberapa Syafi’iah dan ini adalah madzhab adh-Dhahiriah.
c. Ada perinciannya: Tidak mengapa mengulangi barjama’ah dengan imam tidak tetap seteah selesainya imam yang tetap kecuali di tiga masjid; Makkah, Madinah, dan al-Aqsha, karena pengulangan jama’ah itu makruh agar jama’ah itu penuh (tidak terpencar-pencar).
Pendapat yang benar adalah pendapat yang kedua: yaitu boleh-boleh saja tanpa membedakan antara tiga masjid dengan yang lainnya karena keumuman sabda beliau bagi orang yang terlewatkan berjama’ah: “Siapakah yang hendak bersedekah pada orang ini?” Secara zhahir peristiwa itu terjadi di masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan artinyapun mengarah ke sana. Sesungguhnya keutamaan shalat berjama’ahdiperboleh di sana sebagaimana diperboleh di masjid lain. Wallahu a’lam.
4. Shalat berjama’ah kedua di masjid yang sama pada saat yang sama pula. Hukumnya makruh karena dapat mengganggu jama’ah shalat.
5. Shalat berjama’ah kedua di mushalla-mushalla kecil di pinggirang jalan dalam pasar atau pusat perbelanjaan. Hukumnya dibolehkan mengerjakan shalat berjama’ah kedua, ketiga dan seterusnya. Dalam kondisi demikian sulit mengatur karena jama’ah shalat datang silih berganti.
6. Imam mengulangi shalatnya bersama jama’ah. Hukumnya haram meskipun imam meniatkan jama’ah pertama tersebut untuk shalat wajib dan jama’ah kedua untuk shalat faitah (yang terlewatkan). Para imam sepakat mengatakan cara seperti ini adalah bid’ah makruhah.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















