1. Keadaan Pertama, makmum mendahului gerakan atau ucapan imam dalam shalat, misalnya rukuk, sujud dan lain-lain. Hukumnya seperti ini haram menurut kesepakatan para ulama dan bisa batal shalatnya jika sengaja melakukannya.
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي إِمَامُكُمْ، فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ، وَلَا بِالْقِيَامِ، وَلَا بِالِانْصِرَافِ!
“Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan rukuk, sujud, berdiri, dan salam!” (HR. Muslim)
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ لَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
Tidak takutkah orang mengangkat kepalanya sebelum imam, Allâh ubah kepalanya menjadi kepala keledai ?! atau Allâh ubah bentuknya menjadi bentuk keledai? (HR. Bukhari, Muslim)
2. Keadaan Kedua, terlambat atau menyelesihi jauh dalam mengikuti imam. Yakni sengaja terlambat dalam mengikuti gerakan dan bacaan imam dihukumi sama dengan keadaan pertama.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Dijadikannya Imam adalah untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihnya. Jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ maka ucapkanlah, ‘RABBANAA LAKAL HAMDU’. Jika ia sujud maka sujudlah kalian, jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk, dan luruskanlah shaf, karena lurusnya shaf merupakan bagian dari sempurnanya shalat.” (HR. Bukhari, Muslim)
CATATAN: Dalam hadits di atas ada kata فَلَا تَخْتَلِفُوا atrinya maka janganlah menyelisihinya termasuk di dalamnya pengertian dalam menyelisihi yaitu jika imam sudah rukuk lalu makmum tertinggal menyelesaikan membacanya, jika imam sudah bangun dari sujud sementara makmum keasyikan sendiri dalam sujudnya.
3. Keadaan Ketiga, bersamaan atau berbarengan dengan imam. Tindakan tersebut dihukumi makruh kecuali ketika takbiratul ihram, jika ia melakukannya berbarengan dengan imam maka shalatnya menjadi tidak sah. Waktu bersamaan atau berbarengan dengan imam bisa dalam bentuk ucapan dan perbuatan, seperti bersamaan dengan rukuk, sujud dan sebagainya. Sekali lagi hanya dihukumi makruh tidak seperti dua keadaan sebelumnya mendahului atau sengaja terlambat bisa dihukumi haram dan batal shalatnya jika sengaja melakukannya dan tertinggal satu atau dua rukun.
4. Keadaan Keempat, mengikuti imam. Seorang makmum memulai seluruh aktifitas shalat mulai dari takbir, rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, salam semuanya dituntut untuk mengikuti kecuali hanya pada saat membaca Aamiin sesudah al-Fatihah.
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَاصَلَّى قَائِمًا، فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا، فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ
Sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti, maka jika ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Jika ia sudah rukuk, maka rukuklah kalian. Jika ia sudah mengucapkan “sami’allâhu liman hamidah”, maka ucapkanlah “Rabbana lakal hamdu”. Jika ia shalat dengan berdiri, maka shalatlah kalian dengan berdiri. Dan jika ia shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian dengan duduk semuanya. (HR. Muslim)
Dan adapun kebiasaan sebagian orang, baik imam maupun makmum yang memperlama sujud pada sujud terakhir adalah bisa jadi karena kesalahan dalam memahami hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim)
Dalam hadits tersebut tidak ada kata sujud terakhir hanya ada KATA SUJUD berarti boleh sujud manapun dianjurkan untuk memperbanyak doa dan tidak boleh dikhususkan pada sujud terakhir. Syaikh Mahmud al-Mishri menulis sebuah kitab yang berjudul “Irsyadus Salikin ila Akhthai Ba’dhil Mushallin” yang judul terjemahan “Koreksi Total Shalat” menyebutkan 400 kesalahan yang berkaitan dengan shalat salah satunya sengaja mengkhususkan sujud lama pada akhir sujud.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















