- Shalat dengan memakai baju kotor.
- Memulai shalat dengan menahan kencing, berak, atau kentut.
- Shalat pada saat sudah dihidangkan makanan yang membangkitkan nafsu makannya.
- Shalat di depan api yang menyala.
- Menentukan surat selain al-Fatihah pada shalat fardhu.
- Menguap atau bermalasan dalam shalat.
- Makruh hukumnya bagi orang yang shalat meletakkan sesuatu pada ujung baju atau dalam mulutnya.
- Menggaruk-garuk tubuhnya tanpa ada kepentingan. Jika gerakannya sedikit, hukumnya makruh. Namun jika banyak, ia membatalkan shalat.
- Menyembunyikan jari-jari.
- Tersenyum sedikit, jika banyak maka shalatnya batal walaupun hal itu terpaksa.
- Mengucapkan hamdalah ketika bersin.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















