8. Mengangkat Dua Tangan Ketika Takbiratul Ihram
Madzhab Hanafi: Mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua telinga untuk laki-laki dan budak perempuan. Sedangkan perempuan merdeka sejajar dengan bahu.
Madzhab Maliki: Jika ada yang mengatakannya sebagai sunnah, maka yang dimaksud buka sunnah muakkad.
Madzhab Syafi’i: Hal itu adalah sunnah, yaitu dengan mengangkat kedua tangannya hingga ujung jarinya sejajar dengan ujung atas telinganya, dan ibu jarinya sejajar dengan dua daun telinganya dan dua telapak tangannya sejajar dengan dua bahunya.
Madzhab Hanbali: Ia termasuk sunnah fi’li dan dinamakan sunnah hai’ah (yaitu amalan sunnah yang apabila tidak dikerjakan tidak disunnahkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi).
9. Ta’awwudz (Al-Isti’adzah)
Madzhab Hanafi: Sunnah dibaca sesudah selesai membaca iftitah sebelum membaca Al-Fatihah, baik itu imam maupun shalat sendirian.
Madzhab Maliki: Tidak ada ta’awwudz dalam shalat wajib. Ta’awwudz dibaca dalam qiyam Ramadhan jika membaca Al-Fatihah.
Madzhab Syafi’i: Ia termasuk sunnah-sunnah hai’ah pada setiap rakaat. Sedangkan pada rakaat pertama hukumnya sunnah muakkad. Hendaknya ia dibaca secara sirr (pelan) walaupun pada shalat jahriyah.
Madzhab Hanbali: Disunnahkan secara mutlak untuk membacanya secara sirr (pelan) sebelum membaca Al-Fatihah baik dalam shalat maupun di luar shalat.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















