10. Mengucapkan Basmalah
Madzhab Hanafi: Membacanya dengan sirr (pelan) pada setiap rakaat. Diperbolehkan atau bahkan disukai untuk membacanya di antara Al-Fatihah dan pendek.
Madzhab Maliki: Hukumnya makruh membaca basmalah dan ta’awwudz dalam shalat fardhu [bagi imam dan selainnya, baik secara sirr atau jahr] sebelum membaca Al-Fatihah dan lainnya. Namun ia diperbolehkan pada shalat nafilah.
Madzhab Syafi’i: Ia merupakan satu ayat sempurna dari awal permulaan surat Al-Fatihah, dan hukumnya fardhu ketika membaca Al-Fatihah pada waktu shalat.
Madzhab Hanbali: Termasuk dari sunnah-sunnah shalat ialah membaca Basmalah secara sirr (pelan) sedangkan yang dijadikan pegangan di dalam madzhab adalah bahwa basmalah bukan termasuk Al-Fatihah, sehingga tidak dibaca dengan jahr (keras).
11. Mengucapkan Aamiin
Madzhab Hanafi: Hukumnya adalah sunnah bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Ia dibaca pelan secara mutlak, baik dalam shalat jahr maupun sirr.
Madzhab Maliki: Hal itu dianjurkan bagi orang yang shalat sendirian atau menjadi makmum shalat sirriyah dan jahriyah. Adapun imam, dia membaca pelan dalam shalat sirriyah. Dalam shalat yang dibaca keras, maka makmum mengucapkan Aamiin dengan jahr setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, sedangkan imam tidak mengucapkannya. Dan makmum membacanya dengan sirr di dalam shalat sirriyah setelah dia membaca Al-Fatihah.
Madzhab Syafi’i: Disunnahkan mengucapkan Aamiin bagi orang yang membaca Al-Fatihah atau yang mendengarkannya dan bagi orang yang shalat sendirian, imam dan makmum.
Madzhab Hanbali: Mengucapkannya dengan keras (jahr) pada shalat yang harus dibaca jahr hukumnya sunnah, dan membacanya dengan suara pelan pasa shalat yang harus dibaca pelan setelah membaca Al-Fatihah.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















