DEFINISI TAWAKKAL SECARA ETIMOLOGIS (BAHASA)
1. Tawakkal (tawakkul) dari akar kata wakala, dikatakan:
وَكَلَ بِاللهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَاتَّكَلَ : اِسْتَسْلَمَ لَهُ
Artinya, menyerah kepadanya.
وَكَلَ إِلَيْهِ الْأَمْرَ وَكْلًا وَوُكُوْلًا : سَلَّمَهُ وَتَرَكَهُ
Artinya, menyerahkan dan meninggalkannya.
2. Kata فَرَسٌ وَاكِلٌ artinya, mengandalkan kawannya ketika berlari dan ia membutuhkan untuk dipukul.
3. Kata-kata وَكِيْل shighah “bentuk kata” sama dengan فَعِيْل sama dengan shighah مَفْعُوْل (berfungsi sebagai objek penderita), artinya adalah pihak yang melekukan perintah orang yang berwakil kepadanya.
4. Al-Azhari berkata, “Wakil adalah karena orang yang berwakil kepada dirinya telah mengandalkan dirinya untuk melaksanakan perintahnya. Maka, ia adlah orang yang diberi hak sebagai wakil untuk melaksanakan perintah.”
5. Ar-Raghib berkata, “Wakil itu lebih umum, karena setiap penjamin adalah wakil dan tidaklah penjamin itu adalah wakil.”
6. Kata-kata التَّوْكِيْلُ adalah ketika Anda bersandar kepada orang selain Anda dan Anda menjadikan orang itu sebagai pengganti anda.
7. Kata-kata التَّوَكُّلُ (boleh memberikan tanda fathah atau kasrah untuk huruf wau) sama shighahnya dengan wazan التَّفَعُّلُ adalah ketika Anda menunjukkan kelemahan yang ada pada diri Anda, lalu anda bersandar kepada orang selain Anda, sedangkan ism-nya adalah التُّكْلَانُ.
8. Ibnu al-Atsir berkata, “Dikatakan, tawakkala bil al-amr, jika seseorang menjamin untuk melakukan sesuatu pekerjaan orang lain. Sedangkan, jika kita katakan wakkaltu amrii ilaa fulan adalah sama dengan aljaktuhu ilaih wa i’tamadtu fihi alaih, yang sama dengan wakkaltu ‘an al-qiyam bi amri nafsihi, artinya mewakilkan suatu pekerjaan untuk dilakukan oleh orang lain sebagai pengganti dirinya, kadang-kadang kedua ungkapan itu sama saja ditinjau dari maksudnya.”
9. Ar-Raghib berkata, “At-Tawakkul terdiri dari dua aspek: at-tawakkaltu fi fulan, artinya aku telah kuasakan kepadanya; dan at-tawakkaltuhu fa tawakkala lii wa tawakkaltu alaih artinya aku bersandar kepadanya.”
10. Dengan demikian, yang dimaksud dengan wakalah ada dua hal:
• Mewakilkan dan menyerahkan
• At-Tawakkul yaitu bertindak dengan cara sebagai wakil orang yang menjadikan dirinya sebagai wakil.
CATATAN:
Pembahasan selanjutnya, Insya Allah akan berturut-turut membahas tentang TAWAKKAL
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















