Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ نُوحًا لَمَّا حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ قَالَ لِابْنِهِ إِنِّي قَاصٌّ عَلَيْكَ الْوَصِيَّةَ آمُرُكَ بِاثْنَتَيْنِ وَأَنْهَاكَ عَنْ اثْنَتَيْنِ آمُرُكَ بِلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِنَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعَ وَالْأَرْضِينَ السَّبْعَ لَوْ وُضِعَتْ فِي كِفَّةٍ وَوُضِعَتْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فِي كِفَّةٍ رَجَحَتْ بِهِنَّ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَوْ أَنَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعَ وَالْأَرْضِينَ السَّبْعَ كُنَّ حَلْقَةً مُبْهَمَةً قَصَمَتْهُنَّ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
“Sesungguhnya Nabi Allah Nuh ketika maut hendak menjemputnya ia berkata anaknya, ‘Aku akan mengkisahkan kepadamu sebuah wasiat, aku memerintahkan kepadamu dua hal dan melarangmu dari dua hal; Aku memerintahkanmu mengucap LAA ILAAHA ILLALLAH karena sesungguhnya jika langit yang tujuh serta bumi yang tujuh itu diletakkan pada satu neraca lalu kalimat LAA ILAAHA ILLALLAAH diletakkan pada neraca yang lainnya niscaya akan condong kepada neraca yang diletakkan kalimat LAA ILAAHA ILLALLAAH padanya. Dan kalau seandainya langit yang tujuh dan bumi yang tujuh itu bersatu membentuk satu lingkaran niscaya akan dipatahkan oleh kalimat LAA ILAAHA ILLALLAAH” (HR. Ahmad)
Faidah Hadits:
- Sesungguhnya ketika seseorang mengucapkan syahadat maka pada hekekatnya telah melakukan aqad (transaksi) kepada Dzat Yang Maha Mulia. Dan nilai aqad tersebut nilai jualnya sangat mahal karena lebih berharga dari tujuh langit dan tujuh bumi.
- Ketika terjadi transaksi syahadat maka ada dua pihak di dalam transaksi tersebut. Ada pihak pertama yakni kita selaku hamba dengan mengucapkan “ASYHADU (Aku Bersaksi)”. Posisi Aku bersaksi berarti kita menjadi pihak pertama. Sedangkan yang ditempati bersaksi adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menempati posisi pihak kedua.
- Pihak pertama menyatakan aqad (transaksi) kepada pihak kedua yakni kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kalimat yang sangat mulia, sangat berat, sangat mahal, sangat menentukan nilai hidup. Kalimat itu berbunyi “AN LAA ILAAHA ILLALLAH (Bahwa tidak ada Ilah yang benar (Haq) kecuali Allah)”.
- Jika pihak pertama (hamba) melakukan aqad ini dengan sungguh-sungguh menepatinya dengan kewajiban menuanaikannya maka pihak kedua yakni Allah Subhanahu wa Ta’aala akan membayar perjanjian itu dengan imbalan berupa harga tujuh langit dan tujuh bumi. (Lumayan kan???).
- Berbahagialah orang yang sudah melakukan transaksi dengan Allah dengan penuh amanah, kejujuran, tanggung jawab dan berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menjaga nilai syahadatnya dan tidak membatalkan aqad (transaksi) perjanjian ini (kufur, syirik).
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















