Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (256)…
… Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Al-Baqarah[2]: 256)
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ … (51)
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? mereka percaya kepada jibt dan thaghut… (QS. An-Nisa[4]: 51)
APA DAN SIAPA THAGHUT ITU???
Bagian 9
PEMBUAT SYARIAT SELAIN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA
وَأَسْمِعْ مَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا (26)…
… Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan”. (QS. Al-Kahfi[18]: 26)
Faidah-faidah Ayat di Atas
- Pembuat syariat yang biasa kita kenal dengan kekuasaan legislatif (Sulthah Tasriyyah) dan kekuasaan eksekutif (Sulthah Tanfidziyyah) dapat masuk di dalamnya jika membuat syariat selain yang dikehendaki oleh Allah, Naudzu billahi min dzalika.
- Bisa jadi pembuat syariat selain Allah berupa orang, badan, oraganisasi, partai, majelis, perwakilan rakyat, atau para ahli ibadah, atau tooh agama, bahkan siapapun yang memakai simbol agama dengan membuat undang-undang yang menghalalkan dan mengharamkan yang tidak sejalan dengan maunya Allah dan Rasul-Nya.
- Semua kelompok pada nomor 1 dan 2 di atas dengan membuat syariat bagi manusia sekehendak hawa nafsu maka jelas ia termasuk thaghut dan ia telah menjadikan dirinya sebagai tandingan bagi Allah tentunya wajib diingkari keadaan seperti itu jika iman kita benar.
- Pembuat syariat dikatakan thaghut karena telah merampas hak khusus Allah yakni hak dalam menetapkan syariat dan keputusan.
- Meskipun seseorang shalat, puasa, dan mengaku sebagai seorang muslim akan tetapi mengambil orang baik alim ulamanya, rahib-rahibnya, pemimpinnya, sebagai sesembahan dan tandingan bagi Allah dengan menghalalkan yang telah diharamkan Allah atau sebaliknya maka tetap ibadah dan keimanannya itu tertolak.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















