A. Waktu Shalat Dhuha
Menurut Jumhur Ulama, waktu shalat dhuha dimulai setelah matahari mulai meninggi, dan berakhirnya waktu dimakruhkannya hingga menjelang tergelincir matahari selagi belum masuk waktu larangan. Berdasarkan hal ini, maka waktu Dhuha dimulai setelah sekitar seperempat jam sejak terbut matahari. Waktu yang paling afdhal ialah diakhirkan hingga panas mulai menyengat, berdasarkan:
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Shalat awwabin (orang yang bertaubat) dikerjakan ketika anak unta mulai beranjak karena kepanasan.” (HR. Muslim dari Zaid bin Arqam)
B. Jumlah Rakaat Shalat Dhuha
Tidak ada perbedaan pendapat di antara kalangan yang menyatakan dianjurkannya shalat Dhuha bahwa jumlah yang minimal adalah dua rakaat.
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى
“Setiap pagi dari persendian masing-masing kalian ada sedekahnya, setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir sedekah, setiap amar ma’ruf nahyi mungkar sedekah, dan semuanya itu tercukupi dengan dua rakaat dhuha.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ahmad dari Abu Dzar)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata: “Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) telah berwasiat kepadaku dengan tiga perkara yang tidak akan pernah aku tinggalkan hingga aku meninggal dunia, yaitu shaum tiga hari pada setiap bulan, shalat Dhuha dan tidur dengan shalat witir terlebih dahulu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian mereka berselisih pendapat tentang jumlah paling maksimal, dalam tiga pendapat.
1. Paling banyak 8 rakaat. (Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah). Berdasarkan hadits:
عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى يَقُولُ مَا حَدَّثَنَا أَحَدٌ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى غَيْرُ أُمِّ هَانِئٍ فَإِنَّهَا قَالَتْ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ بَيْتَهَا يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ فَاغْتَسَلَ وَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ فَلَمْ أَرَ صَلَاةً قَطُّ أَخَفَّ مِنْهَا غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ
‘Abdurrahman bin Abu Laila berkata: Tidak ada dari orang yang pernah menceritakan kepada kita bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Dhuha kecuali Ummu Hani’ yang dia menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memasuki rumahnya pada saat penaklukan Makkah, kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mandi lalu shalat delapan raka’at” seraya menjelaskan: “Aku belum pernah sekalipun melihat Beliau melaksanakan shalat yang lebih ringan dari pada saat itu, namun Beliau tetap menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Paling maksimal adalah 12 rakaat. (Hanafiyah, Sebagian Syafi’iyah, Sebagian Madzhab Hanbaliyah)
3. Tidak ada batasan jumlah rakaatnya. (Kebanyakan ulama Salaf), berdasarkan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعًا وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللَّهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan shalat dhuha sebanyak empat rakaat, dan terkadang beliau menambah sekehendak Allah.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah dari Aisyah)
Pembatasan 8 rakaat yang disebutkan dalam hadits Ummu Hani’ terbantahkan dengan dua hal:
- Di antara para ulama ada yang mengatakan bahwa itu adalah shalat Fath (penaklukan), bukan shalat Dhuha.
- Pembatasan 8 rakaat tidaklah menafikan disyariatkannya menambah lebih dari jumlah tersebut, karena itu adalah kasus yang bersifat khusus.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















