MENGULANG SHALAT BAGI YANG BERMAKMUM DI BELAKANG IMAM YANG FASIQ KARENA AMAL PERBUATANNYA
Para ahli fiqih berselisih pendapat tentang sah tidaknya shalat orang yang bermakmum di belakang imam fasiq karena perbuatannya.
Ada 4 (empat) pendapat ahli fiqih dalam masalah ini, yaitu:
- Shalat sah di belakangnya dan tidak perlu diulangi. Ini merupan madzhab Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah dan sebuah riwayat darihanbali. (Al-Mabsuth 1/40, At-Taaj Wa Iklil 2/93, Al-Majmu’ 4/134, dan Al-Mughni 2/187)
- Tidak sah shalatnya dan ia harus mengulanginya sekali lagi. Ini merupakan madzhab Hanbali dan sebuah riwayat dalam madzhab Malikiyah. (Al-Mabsuth 1/40, At-Taaj Wa Iklil 2/93, Al-Majmu’ 4/134, dan Al-Mughni 2/187, Al-Inshaf 2/252)
- Jika kefasikannya itu berkaitan dengan ibadah shalat, maka tidak sah kepemimpinan shalatnya dan orang-orang yang bermakmum kepadanya dianjurkan mengulangi shalat mereka selama masih dalam waktu shalat. Ini merupakan pendapat yang terpilih dalam madzhab Malikiyah.
- Bila si imam itu menyiarkan kefasikannya, maka kepemimpinan shalatnya tidak sah dan orang-orang yang bermakmum kepadanya harus mengulang shalat mereka. Lain halnyajika imam tidak menyiarkan kefsikannya. Shalat dibelakangnya dianggap sah tidak perlu diulang. Ini merupakan sebuah pendapat dari madzhab Hanbali. (Al-Inshaaf 2/252)
Dalil-dalinya:
Pendapat pertama: Para ahli fiqih yang berpendapat sah shalat yang diimami seseorang yang fasiq karena perbuatannya berdalil dengan hadits-hadits berikut:
1. Hadits Pertama:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ
Dari Abu Dzar, katanya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku; “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzar berkata; aku menjawab; “Lantas apa yang anda perintahkan kepadaku?” Beliau bersabda; “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya, jika kamu mendapati bersama mereka, maka lakukanlah lagi, sebab hal itu dihitung pahala shalat sunnah bagimu.” (HR. Muslim)
2. Hadits Kedua
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Para imam shalat memimpin kalian. Maka jika dia benar, mereka mendapat pahala dan kalian juga mendapatkan bagian pahalanya. Namun bila dia salah kalian tetap mendapatkan pahala dan mereka mendapatkan dosa.” (HR. Bukhari)
3. Hadits Ketiga
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَاجِبَةٌ خَلْفَ كُلِّ مُسْلِمٍ بَرًّا كَانَ أَوْ فَاجِرًا وَإِنْ عَمِلَ الْكَبَائِرَ
Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat yang telah ditetapkan (shalat farlu) wajib dilakukan di belakang setiap Muslim, baik dia orang baik ataupun orang jahat, meskipun dia melakukan dosa besar.” (HR. Abu Dawud)
4. Kisah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhumabahwa beliau shalat bermakmum di belakang Al-Hajjaj seorang fasiq. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengulang shalatnya. Demikian pula para sahabat lainnya yang shalat bermakmum di belakang Al-Hajjaj. Ini merupakan ijma’ sahnya shalat bermakmum di belakang imam yang fasiq karena perbuatannya.
Pendapat kedua: Para ahli fiqih yang berpendapat shalat bermakmum di belakang imam fasiq karena perbuatannya tidak sah, berdalil dengan hadits-hadits berikut:
Hadits Jabir radhiyallahu anhu
خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ قَبْلَ أَنْ تَمُوتُوا … أَلَا لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا وَلَا يَؤُمَّ أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِرًا وَلَا يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا إِلَّا أَنْ يَقْهَرَهُ بِسُلْطَانٍ يَخَافُ سَيْفَهُ وَسَوْطَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di hadapan kami, beliau mengatakan: “Wahai manusia, bertaubatlah kepada Allah sebelum kalian mati, … Ketahuilah, tidak boleh seorang perempuan mengimami laki-laki, orang badui mengimami seorang muhajir dan tidak boleh orang fajir mengimami seorang mukmin, kecuali jika ia memaksanya dengan kekuasaan yang ditakuti pedang dan cambuknya.” (HR. Ibnu Majah)
Pendapat ketiga: Para ahli fiqih yang berpendapat sahnya kepemimpinan shalat seorang fasiq karena perbuatannya tidak berkaitan dengan ibadah shalat, beralasan sebagai berikut:
Jika kefasiqannya itu tidak berkaitan dengan ibadah shalat, maka berarti ia telah mengerjakan shalat secara sempurna. Kefasikannya tidaklah berpengaruh terhadapkeabsahan shalatnya. Sebab sah tidaknya shalat bergantung kepada kesempurnaan syarat, rukun dan kewajiban-kewajibannya. Sedangkan ia menganggap memenuhi semua itu. Kefasikannya tidaklah terpengaruh terhadap shalatnya. Bila kefasiqannya itu berkaitan dengan shalat, maka kepemimpinannya tidak sah karean tidak menyempurnakan rukun da syaratnya. Oleh sebab itu kepemimpinannya dianggap tidak sah.
Pendapat keempat: Para ahli fiqih yang berpendapat tidak sah kepemimpinan shalat seorang fasiq yang menyebarkan kefasiqannya. Orang yang bermakmum di belakangnya harus mengulangi shalat. Lain halnya orang yang tidak menyiarkan kefasikannya, shalat bermakmum di belakangnya dianggap sah dan tidak perlu diulang lagi.
Dalil-dalil mereka sebagai berikut:
Orang yang menyiarkan kefasiqannya tidak layak diangkat sebagai imam shalat. Maka dari itu rusaklah shalat para makmum di belakangnya, sebab tidak ada udzur bagi mereka yang mengikutinya, sementara kefasikannya sudah nyata. Berbeda dengan orang yang tidak menampakkan kefasiqannya, makmum yang shalat di belakangnya mas’dzur (dimaklumi). Oleh karena itu bagi yang shalat bermakmum kepada imam yangmenampakkan kefasiqannya harus mengulangi shalat.
Pendapat yang Kuat: Menurut pendapat yang terpilih, shalat orang yang bermakmum di belakang imam yang fasiq karena perbuatannya adalah sah dan tidak perlu diulang. Hanya saja pihak yang berwenang hendaknya tidak mengangkat orang-orang fasiq menjadi imam shalat. Mudah-mudahan dengan begitu ia bisa sadar dengan perbuatan buruknya.
Jika keadaan terpaksa dan si fasiq itu diangkat menjadi imam, maka shalat orang yang bermakmum kepadanya dianggap sah dan tidak perludiulang demi memberikan kemudahan bagi umat ini.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















