MENGULANG SHALAT BAGI YANG BERMAKMUM KEPADA IMAM FASIQ KARENA MENGANUT AQIDAH SESAT ATAU MENYIMPANG
Dalam masalah bermakmum kepada imam fasiq karena menganut aqidah sesat, para ahli fiqih berbeda pendapat mengenai apakah harus mengulangi atau tidak, yaitu terbagi menjadi empat pendapat:
Pendapat pertama: Sah shalat bermakmum kepadanya namun hal itu dibenci dan tidak perlu diulangi shalatnya. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah, salah satu riwayat dalam madzhab Hanafiyah dan Hanbali. (Fathul Qadir 1/340, Jawahirul Iklil dan Al-Majmu’ 6/143)
Pendapat kedua: Sah shalat bermakmum kepadanya namun dianjurkan mengulangi shalat jika waktu masih ada. Ini merupakan madzhab Makiyah.
Pendapat ketiga: Tidak sah shalat bermakmum kepadanya dan harus mengulangi shalat itu. Ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan sebuah riwayat dalam madzhab Hanafiyah.(Al-Kafi oleh Ibnu Qudamah 1/182 dan Badaiush Shana’i 1/157)
Pendapat keempat: Jika ia seorang yang menyeru kepada bid’ahnya dan menampakkan kefasikannya tidaklah sah bermakmum kepadanya dan harus mengulang shalatnya. Jika ia bukanlah seorang yang menyeru kepada bid’ah dan tidak menampakkan kefasikannya, maka shalat dengan bermakmum kepadanya dianggap sah dan tidak perlu diulang. Ini merupakan sebuah riwayat dalam madzhab Hanbali. (Al-Kafi oleh Ibnu Qudamah 1/182-183)
Dalil-dalilnya:
Para ahli fiqih yang berpendapat sah shalat bermakmum kepada imam fasiq karena menganut aqidah sesat, berdalil kepada:
1. Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi:
صَلُّوا خَلْفَ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
Shalatlah di belakang (bermakmumlah kepada) orang yang mengucapkan Laa ilaha Illallah. (HR. Ad-Daraquthni)
2. Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
صَلُّوا خَلْفَ كُلِّ بَرٍّ وَفَاجرٍ
3. Hadits Abu Dzar yang telah disebutkan
صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي
“Tunaikanlah shalat tepat pada waktunya, jika kamu mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka), jangan kamu katakan “Maaf, aku telah melakukan shalat, maka aku tak akan shalat lagi.” (HR. Muslim)
4. Sah tidaknya shalat bergantung kepada kesempurnaan rukun. Jika orang fasiq bisa melaksanakan rukun tersebut. Maka shalat bermakmum kepadanya dianggap sah meskipun pada dasarnya tidak disukai (makruh). Hukum makruh tersebut tidaklah mengurangi keabsahan shalat dengan bermakmum kepadanya. Dan apabilashalat bermakmum kepadanya dianggap sah, maka tidak perlu diulangi lagi.
5. Menyamakan dengan status sahnya shalat si fasiq itu sendiri. Sebagaimana halnya shalat si fasiq itu sah bila dikerjakan sendirian, amka demikian pula shalatnya bersama orang lain yakni shalatnya sebagai imam. Jika sah shalatnya sebagai imam, maka sah pula shalat para makmum di belakangnya.
Para pakar fiqih yang berpendapat dianjurkan mengulangi shalat dengan waktu yang tersisa masih lapang, beralasan bahwa shalat di belakang imam seperti itu statusnya sah, akan tetapi hukumnya makruh, maka dianjurkan agar mengulangi jika waktu masih tersedia hingga dapat dikerjakan dengan lebih sempurna, yaitu dengan shalat bermakmum di belakang imam yang shalih.
Para pakar fiqih yang berpendapat tidak sah shalat bermakmum kepada imam yang sesat aqidahnya dan diharuskan mengulangi shalatnya, berdalil dengan firman Allah Ta’ala:
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ (18)
Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasik? mereka tidak sama. (QS. As-Sajadah[32]: 18)
Bentuk pengambilan dalil dari ayat di atas adalah: Allah Subhanahu Wa Ta’ala membedakan antara orang mukmin dan orang fasiq. Bahwasanya orang mukmin lebih baik keadaannya daripada orang fasiq. Kalau demikian keadaan orang mukmin, maka orang fasiq itu tidak layak menjadi imam bagi orang mukmin. Jika terbukti ia tidak patut menjadi imam, maka shalat bermakmum kepadanya juga tidak sah dan harus diulang.
Mereka juga berdalil dengan sebuah riwayat:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ اجْعَلُوْا أَئِمَّتَكُمْ خِيَارَكُمْ فَإِنَّهُمْ وَفْدُكُمْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ رَبِّكُمْ
Dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, “Pilihlah imam shalat kalian dari orang yang terbaik diantara kalian. Sebab ia laksana utusan antara kamu dengan Allah.” (HR. Al-Baihaqi)
Orang fasiq bukanlah orang terbaik.
Orang fasiq adalah orang yang cacat agama sementara kepemimpinan itu adalah amanat. Maka tidak ada jaminan ia dapat menyempurnakan rukun dan syarat shalat! Hampir mirip dengan orang kafir. Jika terbukti tidak sah shalatnya sebagai imam, maka tidak sah pula bermakmum kepadanya dan shalat tersebut harus diulang. Sebab ia telah mengikuti orang yang tidak sah shalatnya sebagai imam, sebagaimana halnya tidak sah ia bermakmum kepada wanita. (Al-Mubdi’ 2/65)
Para pakar fiqih berpendapat tidak sah kepemimpinan shalat seorang yang menyeru kepada bid’ah, menyatakan bahwa bagi yang shalat bermakmum kepadanya, diharuskan mengulangi shalatnya. Sebab ahlul bid’ah tidak patut menjadi imam. Dengan demikian batallah shalat orang yang bermakmum kepadanya. Lain halnya dengan orang yang menyembunyikan bid’ahnya, orang yang bermakmum kepadanya tergolong ma’dzur (dapat dimaklumi). Oleh karena itu ia tidak harus mengulangi shalatnya.
Mirip dengan kasus di atas: Orang yang shalat dengan bermakmum kepada imam yang berhadats tapi para makmu tidak mengetahuinya, maka dalam kondisi demikian shalat mereka tidak perlu diulang. Akan tetapi siapa saja yang shalat bermakmum kepada orang kafir atau ummi, maka ia harus mengulanginya sebab kondisi kedua jenis orang tersebut biasanya diketahui. (Al-Mukhtaraat Al-Jaliyyath hal. 42)
Pendapat yang kuat:
Seandainya tidak ada alternatif selain imam fasiq tersebut [meski kefasiqannya disebabkan aqidah sesat] sebagai imam shalat lima waktu maka kepemimpinan shalatnya dianggap sah demi menghilangkan kesulitan dan memudahkan kaum muslimin. Wallahu Ta’ala A’lam
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















