Advertisement
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
    Kiai Sudirman Beri Pesan Menyikapi Musibah dalam Islam

    Kiai Sudirman Beri Pesan Menyikapi Musibah dalam Islam

    Dukung Program Walikota Makassar, Ratusan RT/RW Hadiri Pengajian Kiai Sudirman di Kecamatan Makassar

    Dukung Program Walikota Makassar, Ratusan RT/RW Hadiri Pengajian Kiai Sudirman di Kecamatan Makassar

    YTI, Gelar Kerja Bhakti, Benahi Lahan Parkir untuk Ambulans

    YTI, Gelar Kerja Bhakti, Benahi Lahan Parkir untuk Ambulans

    Wujudkan Makassar Kota Qur’an, Ratusan RT/RW Padati Pengajian Kiai Sudirman

    Wujudkan Makassar Kota Qur’an, Ratusan RT/RW Padati Pengajian Kiai Sudirman

    Dewas, Gerakkan Hati Donatur, Bantu CCTV Masjid Agung TI Maros

    Dewas, Gerakkan Hati Donatur, Bantu CCTV Masjid Agung TI Maros

    Lebaran Yes, Urus Jenasah Yes, PJTI Terjun Urus Jenazah Meski Idul Adha

    Lebaran Yes, Urus Jenasah Yes, PJTI Terjun Urus Jenazah Meski Idul Adha

  • PROGRAM
    • All
    • Khidmat Jenazah
    • Tahsin dan Tahfizh
    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

  • ARTIKEL
    • All
    • AQIDAH
    • FIQIH
    HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

    HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

  • KH SUDIRMAN
  • INFO KAJIAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
    Kiai Sudirman Beri Pesan Menyikapi Musibah dalam Islam

    Kiai Sudirman Beri Pesan Menyikapi Musibah dalam Islam

    Dukung Program Walikota Makassar, Ratusan RT/RW Hadiri Pengajian Kiai Sudirman di Kecamatan Makassar

    Dukung Program Walikota Makassar, Ratusan RT/RW Hadiri Pengajian Kiai Sudirman di Kecamatan Makassar

    YTI, Gelar Kerja Bhakti, Benahi Lahan Parkir untuk Ambulans

    YTI, Gelar Kerja Bhakti, Benahi Lahan Parkir untuk Ambulans

    Wujudkan Makassar Kota Qur’an, Ratusan RT/RW Padati Pengajian Kiai Sudirman

    Wujudkan Makassar Kota Qur’an, Ratusan RT/RW Padati Pengajian Kiai Sudirman

    Dewas, Gerakkan Hati Donatur, Bantu CCTV Masjid Agung TI Maros

    Dewas, Gerakkan Hati Donatur, Bantu CCTV Masjid Agung TI Maros

    Lebaran Yes, Urus Jenasah Yes, PJTI Terjun Urus Jenazah Meski Idul Adha

    Lebaran Yes, Urus Jenasah Yes, PJTI Terjun Urus Jenazah Meski Idul Adha

  • PROGRAM
    • All
    • Khidmat Jenazah
    • Tahsin dan Tahfizh
    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

  • ARTIKEL
    • All
    • AQIDAH
    • FIQIH
    HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

    HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

  • KH SUDIRMAN
  • INFO KAJIAN
No Result
View All Result
Tajdidul Iman
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Pembahasan Fiqih Edisi 175 (Shalat Bagian 140): I’aadah (Mengulangi) Shalat, Bolehkah? 6

Redaksi Media Tajdidul Iman by Redaksi Media Tajdidul Iman
Oktober 17, 2024
0
Pembahasan Fiqih Edisi 175 (Shalat Bagian 140): I’aadah (Mengulangi) Shalat, Bolehkah? 6
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

MENGULANG SHALAT BAGI YANG BERMAKMUM KEPADA IMAM FASIQ KARENA MENGANUT AQIDAH SESAT ATAU MENYIMPANG

Dalam masalah bermakmum kepada imam fasiq karena menganut aqidah sesat, para ahli fiqih berbeda pendapat mengenai apakah harus mengulangi atau tidak, yaitu terbagi menjadi empat pendapat:

Pendapat pertama: Sah shalat bermakmum kepadanya namun hal itu dibenci dan tidak perlu diulangi shalatnya. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah, salah satu riwayat dalam madzhab Hanafiyah dan Hanbali. (Fathul Qadir 1/340, Jawahirul Iklil dan Al-Majmu’ 6/143)

Pendapat kedua: Sah shalat bermakmum kepadanya namun dianjurkan mengulangi shalat jika waktu masih ada. Ini merupakan madzhab Makiyah.

Pendapat ketiga: Tidak sah shalat bermakmum kepadanya dan harus mengulangi shalat itu. Ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan sebuah riwayat dalam madzhab Hanafiyah.(Al-Kafi oleh Ibnu Qudamah 1/182 dan Badaiush Shana’i 1/157)

Pendapat keempat: Jika ia seorang yang menyeru kepada bid’ahnya dan menampakkan kefasikannya tidaklah sah bermakmum kepadanya dan harus mengulang shalatnya. Jika ia bukanlah seorang yang menyeru kepada bid’ah dan tidak menampakkan kefasikannya, maka shalat dengan bermakmum kepadanya dianggap sah dan tidak perlu diulang. Ini merupakan sebuah riwayat dalam madzhab Hanbali. (Al-Kafi oleh Ibnu Qudamah 1/182-183)

Dalil-dalilnya:

Para ahli fiqih yang berpendapat sah shalat bermakmum kepada imam fasiq karena menganut aqidah sesat, berdalil kepada:

1. Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi:

صَلُّوا خَلْفَ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ

Shalatlah di belakang (bermakmumlah kepada) orang yang mengucapkan Laa ilaha Illallah. (HR. Ad-Daraquthni)

2. Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

صَلُّوا خَلْفَ كُلِّ بَرٍّ وَفَاجرٍ

3. Hadits Abu Dzar yang telah disebutkan

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي

“Tunaikanlah shalat tepat pada waktunya, jika kamu mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka), jangan kamu katakan “Maaf, aku telah melakukan shalat, maka aku tak akan shalat lagi.” (HR. Muslim)

4. Sah tidaknya shalat bergantung kepada kesempurnaan rukun. Jika orang fasiq bisa melaksanakan rukun tersebut. Maka shalat bermakmum kepadanya dianggap sah meskipun pada dasarnya tidak disukai (makruh). Hukum makruh tersebut tidaklah mengurangi keabsahan shalat dengan bermakmum kepadanya. Dan apabilashalat bermakmum kepadanya dianggap sah, maka tidak perlu diulangi lagi.

5. Menyamakan dengan status sahnya shalat si fasiq itu sendiri. Sebagaimana halnya shalat si fasiq itu sah bila dikerjakan sendirian, amka demikian pula shalatnya bersama orang lain yakni shalatnya sebagai imam. Jika sah shalatnya sebagai imam, maka sah pula shalat para makmum di belakangnya.

    Para pakar fiqih yang berpendapat dianjurkan mengulangi shalat dengan waktu yang tersisa masih lapang, beralasan bahwa shalat di belakang imam seperti itu statusnya sah, akan tetapi hukumnya makruh, maka dianjurkan agar mengulangi jika waktu masih tersedia hingga dapat dikerjakan dengan lebih sempurna, yaitu dengan shalat bermakmum di belakang imam yang shalih.

    Para pakar fiqih yang berpendapat tidak sah shalat bermakmum kepada imam yang sesat aqidahnya dan diharuskan mengulangi shalatnya, berdalil dengan firman Allah Ta’ala:

    أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ (18)

    Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasik? mereka tidak sama. (QS. As-Sajadah[32]: 18)

    Bentuk pengambilan dalil dari ayat di atas adalah: Allah Subhanahu Wa Ta’ala membedakan antara orang mukmin dan orang fasiq. Bahwasanya orang mukmin lebih baik keadaannya daripada orang fasiq. Kalau demikian keadaan orang mukmin, maka orang fasiq itu tidak layak menjadi imam bagi orang mukmin. Jika terbukti ia tidak patut menjadi imam, maka shalat bermakmum kepadanya juga tidak sah dan harus diulang.

    Mereka juga berdalil dengan sebuah riwayat:

    عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ اجْعَلُوْا أَئِمَّتَكُمْ خِيَارَكُمْ فَإِنَّهُمْ وَفْدُكُمْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ رَبِّكُمْ

    Dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, “Pilihlah imam shalat kalian dari orang yang terbaik diantara kalian. Sebab ia laksana utusan antara kamu dengan Allah.” (HR. Al-Baihaqi)

    Orang fasiq bukanlah orang terbaik.

    Orang fasiq adalah orang yang cacat agama sementara kepemimpinan itu adalah amanat. Maka tidak ada jaminan ia dapat menyempurnakan rukun dan syarat shalat! Hampir mirip dengan orang kafir. Jika terbukti tidak sah shalatnya sebagai imam, maka tidak sah pula bermakmum kepadanya dan shalat tersebut harus diulang. Sebab ia telah mengikuti orang yang tidak sah shalatnya sebagai imam, sebagaimana halnya tidak sah ia bermakmum kepada wanita. (Al-Mubdi’ 2/65)

    Para pakar fiqih berpendapat tidak sah kepemimpinan shalat seorang yang menyeru kepada bid’ah, menyatakan bahwa bagi yang shalat bermakmum kepadanya, diharuskan mengulangi shalatnya. Sebab ahlul bid’ah tidak patut menjadi imam. Dengan demikian batallah shalat orang yang bermakmum kepadanya. Lain halnya dengan orang yang menyembunyikan bid’ahnya, orang yang bermakmum kepadanya tergolong ma’dzur (dapat dimaklumi). Oleh karena itu ia tidak harus mengulangi shalatnya.

    Mirip dengan kasus di atas: Orang yang shalat dengan bermakmum kepada imam yang berhadats tapi para makmu tidak mengetahuinya, maka dalam kondisi demikian shalat mereka tidak perlu diulang. Akan tetapi siapa saja yang shalat bermakmum kepada orang kafir atau ummi, maka ia harus mengulanginya sebab kondisi kedua jenis orang tersebut biasanya diketahui. (Al-Mukhtaraat Al-Jaliyyath hal. 42)

    Pendapat yang kuat:
    Seandainya tidak ada alternatif selain imam fasiq tersebut [meski kefasiqannya disebabkan aqidah sesat] sebagai imam shalat lima waktu maka kepemimpinan shalatnya dianggap sah demi menghilangkan kesulitan dan memudahkan kaum muslimin. Wallahu Ta’ala A’lam

    Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
    (Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)

    Tags: Artikel IslamiFiqihKH SudirmanShalatYayasan Tajdidul Iman
    ShareSend
    Redaksi Media Tajdidul Iman

    Redaksi Media Tajdidul Iman

    Yayasan Tajdidul Iman adalah salah satu lembaga yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan sosial dengan Pembina KH Sudirman S.Ag yang berpusat di Makassar.

    Related Posts

    HIKMAH DI BALIK MUSIBAH
    ARTIKEL

    HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

    by Redaksi Media Tajdidul Iman
    Juni 9, 2026
    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda
    ARTIKEL

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    by Redaksi Media Tajdidul Iman
    Oktober 26, 2025
    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5
    ARTIKEL

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    by Redaksi Media Tajdidul Iman
    Februari 15, 2025
    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4
    ARTIKEL

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    by Redaksi Media Tajdidul Iman
    Februari 14, 2025
    Next Post
    Kajian Aqidah Edisi 176: Beragam Untaian Mutiara Tentang Cinta 5

    Kajian Aqidah Edisi 176: Beragam Untaian Mutiara Tentang Cinta 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 176 (Shalat Bagian 141): Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf

    Pembahasan Fiqih Edisi 176 (Shalat Bagian 141): Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    • Kiai Sudirman Beri Pesan Menyikapi Musibah dalam Islam
    • HIKMAH DI BALIK MUSIBAH
    • Dukung Program Walikota Makassar, Ratusan RT/RW Hadiri Pengajian Kiai Sudirman di Kecamatan Makassar
    • YTI, Gelar Kerja Bhakti, Benahi Lahan Parkir untuk Ambulans
    • Wujudkan Makassar Kota Qur’an, Ratusan RT/RW Padati Pengajian Kiai Sudirman

    Recent Comments

    1. Hasyim Akhmad mengenai Pembahasan Fiqih Edisi 77 (Shalat Bagian 42): Do’a Ruku’
    2. Muhammad Saif bin Asaf Karim mengenai Tabligh Akbar TI Bakal DIhadiri Ribuan Umat Muslim
    3. Muchsin Pg mengenai PJTI Diamanahkan Urus Jenazah Almarhum Usman Jasad
    4. Patta Bundu mengenai Founder YTI, Kiai Sudirman, Silaturrahim dengan Appi
    5. Mohammad Ridwan mengenai LPJ Rihlah Akbar ke 8, YTI Bagi Doorprize

    Yayasan Tajdidul Iman adalah salah satu lembaga yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan sosial dengan Pembina KH Sudirman S.Ag yang berpusat di Makassar.

    © 2023 - Web Developer by Mubarak Gruop Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    No Result
    View All Result
    • Homepages
      • Homepage Layout 1
      • Homepage Layout 2

    © 2023 Web Developer - by Mubarak Group Indonesia.