- Tangannya bermain-main dengan baju, jenggot, atau selain dari keduanya tanpa keperluan. Adapun jikaada perlunya seperti menghilangkan keringat dari wajahnya atau debu maka hal itu tidak makruh.
- Banyak mengusap dahi.
- Banyak menoleh.
- Shalat dengan celana panjang padahal mampu untuk memakai yang lebih layak.
CATATAN: Yakni shalat dengan pakaian yang kurang layak padahal mampu untuk memakai yang lebih layak. - Orang yang tidak mampu bersujud dan dia melaksanakan shalat fardhu dengan berisyarat, makruh baginya meninggikan tempat sujud dari lantai dengan maksud agar dapat bersujud di atasnya.
- Mengepang rambut bagi laki-laki bukan untuk perempuan.
- Mengulang-ulang al-Fatihah.
- Memakai penutup muka bagi laki-laki.
- Sujud pada suatu yang bergambar manusia atau hewan.
- Shalat dengan mengenakan pakaian yang bergambar makhluk yang bernyawa.
- Shalat di tanah orang lain kecuali seiznnya.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















