An-Nahjus Sadiid fi Syarhi Kitaabit Tauhid Karya Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alu Syaikh
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (7)
Mereka menunaikan Nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS. Al-Insan[76]: 7)
Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaknya ia menaati-NYA, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepadaNya, maka janganlah ia perturutkan untuk bermaksiat kepadaNYA.” (HR. Bukhari)
Faidah-faidah Ayat dan Hadits di Atas:
- Ayat dan Hadits di atas adalah dalil yang mewajibkan untuk memenuhi nadzar.
- Diwajibkannya memenuhi nadzar menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah yang dicintai.
- Sedangkan setiap amalan yang wajib adalah adalah bagian dari ibadah, dan setiap hal yang menjadi perantara terlaksananya amalan wajib juga bernilai ibadah.
- Nadzar wajib dipenuhi, karena pelakunya terlah berkomitmen atas dirinya sendiri untuk mengamalkan ibadah tersebut.
- Bernadzar untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala merupakan ibadah yang agung. Sehingga bernadzar untuk selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala berarti telah beribadah kepadanya, yaitu dengan menujukan nadzar untuknya. Bila demikian adanya, berarti ia telah beribadah kepadanya atau berbuat kesyirikan.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















