38. Makan dan Minum
Madzhab Hanafi: Makan dan minum membatalkan shalat baik karena lupa maupun sengaja.
Madzhab Maliki: Makan dengan sengaja walaupun satu suapan dan minum dengan sengaja walaupun hanya sedikit adalah membatalkan shalat. Adapun jika seseorang makan dan minum dalam shalatnya karena lupa atau tidak diteruskannya maka ada yang mengatakan hendaknya ia melakukan sujud sahwi dan ada yang mengatakan shalatnya batal.
Madzhab Syafi’i: Orang yang makan dengan sengaja, baik banyak maupun sedikit, maka shalatnya batal.
Madzhab Hanbali: Makan dan minum dengan sengaja adalah membatalkan shalat, adapun jika karena lupa atau tidak tahu maka tidak membatalkan shalat.
39. Kesalahan Besar dalam Membaca Al-Qur’an
Madzhab Hanafi: Jika benar-benar mengubah makna hingga keyakinannya menjadi kufur, maka ia merusak shalat.
Madzhab Maliki: Orang yang keliru dalam membaca Al-Fatihah shalatnya batal.
Madzhab Syafi’i: Jika penyebabnya adalah lupa, ia tidak haram secara mutlak. Shalat dan bacaannya tidak batal.
Madzhab Hanbali: ika kesalahannya karena tidak tahu atau karena lupa atau tidak sengaja maka tidak membatalkan shalatnya.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















