31. Shalat Sendirian di Belakang Shaf
Madzhab Hanafi: Shalatnya tidak rusak dan hal itu boleh tapi makruh.
Madzhab Maliki:
Madzhab Syafi’i: Hukumnya makruh shalat sendirian dibelakang shaf.
Madzhab Hanbali: Jika dia shalat satu rakaat di belakang shaf sendirian maka shalatnya batal, baik dia mengetahui ataupun tidak, lupa maupun sengaja.
32. Shalat di Belakang Shaf yang Ada Tempat Longgarnya
Madzhab Hanafi: Hukumnya makruh shalat di belakang shaf yang ada tempat longgarnya.
Madzhab Maliki: Makruh.
Madzhab Syafi’i: Makruh.
Madzhab Hanbali: Hukumnya makruh tanzih shalat di belakang shaf yang ada tempat longgarnya dan ia bersama mushalli yang lain.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















